KPK melakukan pemeriksaan terhadap keterangan pelaksana tugas Wali Kota Madiun Fransiskus Bagus Panuntun mengenai rencana dan permintaan dana sosial yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Madiun Maidi. Proses penyidikan ini dilakukan dalam rangka meneliti kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Maidi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaga tersebut menduga Maidi meminta dana corporate social responsibility (CSR) kepada pihak swasta di Madiun. Hal ini menjadi alasan KPK untuk memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, termasuk Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Agus Tri Tjahjanto.
“Saksi dari Dinas PUPR, kemudian dari dinas lainnya, juga berkaitan dengan dugaan izin yang tidak diberikan kepada pihak swasta yang tidak memberikan dana CSR sesuai permintaan dari Wali Kota Madiun,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 Mei 2026.
Budi menjelaskan bahwa Maidi diduga melakukan ancaman terhadap pihak swasta guna memeras mereka. Selain itu, KPK juga sedang menyelidiki dugaan penerimaan uang di berbagai dinas Pemerintah Kota Madiun yang digunakan untuk kepentingan pribadi Maidi.
Perkara ini diungkap setelah KPK menangkap Maidi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap Rochim Ruhdiyanto, orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
KPK menduga bahwa Maidi mengarahkan pengumpulan uang melalui Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun Sumarmo serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sudandi pada Juli 2025.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Pihak yayasan diminta menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta untuk pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun dengan dalih kebutuhan dana corporate social responsibility Pemerintah Kota Madiun.
Penyidik KPK sedang mendalami aliran dana tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Madiun pada Kamis, 5 Maret 2026. Salah satu temuan berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II di Kota Madiun senilai Rp 5,1 miliar.
KPK menduga Maidi meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek melalui Thariq Megah kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta. Thariq kemudian melaporkan kesepakatan tersebut kepada Maidi.
Selain itu, Maidi juga diduga menerima gratifikasi lain dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. Total penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar.











Leave a Reply