Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Mantan penyidik minta KPK cabut tahanan rumah Gus Yaqut: Jangan main api

Penahanan Rumah Gus Yaqut: Kritik Terhadap Keputusan KPK

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai banyak kritik dari berbagai pihak. Salah satu yang menyampaikan kritik keras adalah mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Ia menilai keputusan ini sangat janggal dan seolah menunjukkan ketidakpercayaan diri dari penyidik terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Yudi mengatakan bahwa langkah KPK dalam mengizinkan pengalihan penahanan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya dilakukan. Menurutnya, jika alasan utamanya adalah masalah kesehatan, maka tindakan yang tepat adalah pembantaran di rumah sakit, bukan pemindahan ke rumah.

“Menurut saya ini sangat janggal, dan KPK harus mencabut. Jika pun alasan sakit maka tindakan yang dilakukan adalah pembantaran di rumah sakit. Di mana ketika sudah sehat akan ditempatkan di rutan lagi. Jika memang dulu belum siap menahan, lebih baik KPK tidak usah menahan dulu,” ujarnya kepada wartawan.

Langkah KPK yang mengabulkan permohonan keluarga Gus Yaqut dinilai Yudi sebagai tindakan “bermain api”. Ia menganggap bahwa alasan KPK bahwa pengalihan penahanan tersebut sesuai prosedur hukum dan hanya bersifat sementara hanyalah sebuah pembenaran.

Keputusan ini dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada kasus dugaan korupsi kuota haji semata, melainkan pada nasib pemberantasan korupsi di masa depan. Yudi memprediksi bahwa keistimewaan yang didapat Gus Yaqut akan memicu efek domino di rutan. Seluruh tahanan korupsi lainnya berpotensi menuntut perlakuan serupa dengan dalih asas keadilan.

“Bagi saya, ketika Yaqut dapat status tahanan rumah maka semua tahanan tentu akan meminta penangguhan dari tahanan rutan dan seharusnya mereka dapat juga karena asas keadilan. Ini akan kacau sebab bagi saya akan merusak sistem pemberantasan korupsi dengan integritas tinggi yang dibangun KPK sejak berdiri,” ungkap Yudi memaparkan kekhawatirannya.

Lebih lanjut, Yudi menyoroti proses hukum yang seharusnya bisa berjalan lebih cepat. Mengingat KPK sudah memenangkan praperadilan dan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah keluar, perkara ini idealnya segera dilimpahkan ke pengadilan agar pembuktian dan pembelaan Gus Yaqut bisa segera diuji secara transparan.

Minimnya transparansi KPK dalam kasus ini juga tak luput dari sorotan. Publik dan media baru mengetahui status tahanan rumah Gus Yaqut setelah adanya bocoran dari keluarga tahanan lain, yakni istri Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa, yang keheranan melihat Gus Yaqut “menghilang” dari rutan sejak malam takbiran.

Yudi membandingkan preseden ini dengan pengalamannya sendiri selama mengabdi di lembaga tersebut, di mana ia dan satgasnya tidak pernah sekalipun memberikan fasilitas tahanan rumah kepada tersangka korupsi.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah membenarkan bahwa Gus Yaqut dipindahkan ke Mahkota Residence di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026) malam. Budi mengakui pengalihan tersebut murni untuk mengakomodasi permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026), bukan karena kondisi medis.

Meski demikian, KPK memastikan penyidikan tidak akan terhambat dan tersangka tetap berada di bawah pengawasan melekat.

Sebagai informasi, Gus Yaqut resmi ditahan sejak Kamis (12/3/2026) atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Praktik rasuah ini ditaksir telah merugikan keuangan negara secara masif hingga mencapai Rp622 miliar.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *