Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Motif Pembunuhan Cucu Mpok Nori: Korban Ingin Pisah, Pelaku Tidak Setuju

Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Cipayung

Polisi berhasil menangkap FD, pelaku pembunuhan terhadap Dewhinta Anggary, saat sedang berusaha kabur melalui tol Merak di Tangerang. Peristiwa ini terjadi setelah korban ditemukan tewas di kontrakannya di Cipayung akibat luka penganiayaan.

Motif Pembunuhan

Motif dari pembunuhan ini diduga berkaitan dengan hubungan yang tidak harmonis antara korban dan tersangka. FD, seorang warga negara asing asal Irak, disebut sebagai pasangan nikah siri dari korban. Namun, hubungan tersebut mengalami keretakan, sehingga korban ingin memutuskan hubungan tersebut. Hal ini membuat FD tidak terima dan akhirnya melakukan aksi kekerasan.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami keterangan tersangka serta mencari bukti-bukti di lokasi kejadian. Penyidikan ini juga melibatkan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini.

Proses Penangkapan

Penangkapan FD dilakukan setelah petugas melakukan penelusuran terhadap tersangka. Awalnya, FD diketahui berada di Puncak setelah korban ditemukan tewas di kontrakannya di Cipayung pada Sabtu dini hari. Tim gabungan dari Polsek Cipayung, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya kemudian bergerak menuju Bogor. Namun, FD ternyata telah berpindah ke Bandara Soekarno Hatta dan masuk ke tol arah Merak.

Menurut Iptu Edi Handoko, Kanit Reskrim Polsek Cipayung, FD diduga ingin melarikan diri. Status FD sebagai WNA juga menjadi faktor dalam proses penangkapan. Bahasa Indonesia yang belum lancar membuat komunikasi dengan FD lebih sulit.

Setelah ditangkap, FD dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi Penemuan Korban

Dewhinta Anggary, korban pembunuhan di Gang Daman I, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Sabtu (21/3/2026) sekira pukul 03.00 WIB. Korban ditemukan terkapar dalam keadaan bersimbah darah akibat luka penganiayaan di dalam unit kontrakannya.

Sania Destiani, kerabat korban, menceritakan bahwa korban pertama kali ditemukan oleh ibu dan adik laki-laki korban saat hendak membangunkan almarhumah untuk bekerja. Pintu kontrakan terkunci, sehingga adik korban masuk melalui jendela yang terbuka. Di situ, kakaknya sudah terkapar.

Secara kasat mata, keluarga melihat korban mengalami luka penganiayaan pada bagian leher dan tubuh bagian atas. Di sekitar kasur juga terdapat bercak darah. Keluarga yang panik langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Keadaan di Lokasi Kejadian

Pihak keluarga menyebutkan bahwa tidak ada barang yang hilang. HP korban masih tergenggam di tangannya. Namun, Sania mengaku belum memastikan apakah ada hal lain yang terjadi karena takut masuk ke dalam.

Proses penyidikan terus berlangsung untuk mengetahui seluruh fakta yang terkait dengan kasus ini. FD dijerat dengan pasal 458 subsider pasal 468 KUHP tentang pembunuhan/penganiayaan berat sampai meninggal dunia dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling berat 10 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *