Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Setelah Ditahan KPK, Yaqut Tetap Bisa Lebaran Bersama Keluarga



Kotacimahi.com.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melepaskan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dari rumah tahanan KPK. Tersangka korupsi kuota haji saat itu disebut menjadi tahanan rumah hingga bisa merayakan Lebaran bersama keluarga.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis 19 Maret malam,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Ahad (22/3/2026).

KPK beralasan pengalihan penahanan Yaqut sesuai permintaan keluarganya pada 17 Maret 2026. KPK menyebut keputusan pelepasan Yaqut dari rutan tersebut didasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu,” ujar Budi.

Meski menyebut untuk sementara waktu, KPK belum memastikan kapan Yaqut bakal kembali ke Rutan KPK. KPK hanya menjamin pengawalan ketat terhadap Yaqut sepanjang keluar dari rutan.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” ucap Budi.

Dalam kasus ini, Yaqut menjadi tersangka bersama eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dalam kasus pembagian kuota haji tahun 2024. KPK menahan Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026.

Penahanan Yaqut dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Alex ditahan belakangan oleh KPK pada 17 Maret.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Kasus yang menimpa Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex berawal dari dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Dugaan tersebut mencakup adanya praktik penerimaan uang atau imbalan tertentu dalam pengajuan kuota haji. Hal ini menimbulkan kecurigaan dari pihak KPK yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pembagian kuota haji adalah proses penting yang diatur secara ketat oleh pemerintah. Setiap calon jemaah haji harus mendaftar melalui sistem yang sudah ditetapkan. Namun, dalam kasus ini, dugaan adanya manipulasi dan penyalahgunaan wewenang membuat KPK turun tangan.

Proses Penahanan dan Pengalihan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut Cholil Qoumas dijadikan tahanan di Rutan KPK selama masa penyidikan. Selama periode ini, ia tidak diperbolehkan keluar dari rutan tanpa pengawasan ketat. Namun, setelah keluarganya mengajukan permohonan, KPK memberikan izin untuk pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah.

Pengalihan ini dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP menjelaskan bahwa tersangka dapat dipindahkan dari rutan ke tempat tinggalnya jika ada alasan yang sah dan mendesak.

Peran Keluarga dalam Permohonan Pengalihan

Permohonan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas diajukan oleh keluarganya pada 17 Maret 2026. Hal ini menunjukkan bahwa keluarga memiliki peran penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Meskipun begitu, KPK tetap memastikan bahwa Yaqut akan tetap diawasi meskipun tidak lagi berada di rutan.

Status Tahanan Rumah

Dengan status tahanan rumah, Yaqut diperbolehkan tinggal di rumah keluarganya namun tetap dalam pengawasan ketat. Hal ini bertujuan agar ia tidak kabur atau mengganggu proses penyidikan. Pengawasan ini dilakukan oleh petugas KPK yang siap bekerja sama dengan aparat setempat.

Tantangan Hukum dan Etika

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang etika dan tanggung jawab para pejabat publik. Seorang mantan menteri yang terlibat dalam kasus korupsi tentu membawa dampak besar bagi citra institusi dan kepercayaan publik. KPK diharapkan mampu menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil.

Kesimpulan

Kasus Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap penggunaan wewenang dalam pemerintahan. Pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK merupakan langkah yang sesuai dengan prosedur hukum. Namun, hal ini juga memunculkan pertanyaan tentang bagaimana proses hukum dapat tetap efektif meskipun tersangka tidak lagi berada di rutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *