Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

KPK bebaskan Yaqut saat Lebaran, kini tak lagi di tahanan

Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Tidak Bersifat Permanen

KPK menyatakan bahwa status tahanan rumah yang diterima oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tidak bersifat permanen. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta pada Sabtu (21/3).

“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen,” ujar Budi Prasetyo.

Menurutnya, KPK akan memberitahukan secara berkala mengenai durasi masa tahanan rumah Yaqut. “Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, berbicara kepada para jurnalis setelah menjenguk suaminya.

Silvia menyampaikan bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan. “Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.

Ia melanjutkan bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026. “Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.

Saat ditanya apakah hanya Ebenezer yang mengetahui informasi tersebut, Silvia menyatakan bahwa semua tahanan tahu. “Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia sempat menyarankan para jurnalis untuk memverifikasi informasi yang dia dapatkan. “Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” katanya.

Pada Sabtu (21/3) malam, KPK mengonfirmasi kebenaran informasi Silvia bahwa Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam. Yaqut menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK pun memastikan tetap mengawasi Yaqut.

Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *