Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Wanita bakar instruktur gym di kamar kos, ada hubungan spesial

Latar Belakang Kasus Pembakaran di Bengkulu

Seorang wanita berinisial SG (23 tahun) asal Lampung Selatan dilaporkan melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang instruktur gym bernama Ahmad Nugroho (29 tahun). Kejadian ini terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Hibrida 15, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

SG mengaku bahwa hubungan antara dirinya dan korban tidak hanya sekadar pacaran, tetapi juga pernah menikah siri sejak tahun 2025. Menurut pengakuan SG, mereka sempat tinggal serumah dan hidup seperti pasangan suami istri. Namun, hubungan tersebut retak setelah korban menuduh SG berselingkuh.

Keretakan Hubungan dan Persoalan Asmara

SG menjelaskan bahwa keretakan hubungan terjadi setelah korban menuduh dirinya berselingkuh. Tuduhan tersebut memicu pertengkaran yang akhirnya menyebabkan korban memutuskan hubungan. Sejak saat itu, komunikasi antara keduanya semakin memburuk. SG mengaku masih merasa sakit hati karena merasa tidak diperlakukan adil oleh korban.

Kasus ini semakin kompleks setelah muncul pengakuan bahwa SG dan korban pernah menikah siri. Polisi kini sedang mendalami kebenaran klaim tersebut. SG juga memberikan versinya terkait peristiwa pembakaran yang menimpa Ahmad Nugroho.

Aksi Spontan Akibat Emosi yang Memuncak

SG mengaku bahwa aksi pembakaran terjadi secara spontan karena emosi yang memuncak. Ia menyebut bahwa sebelum kejadian, korban sempat memaki dan mendorong kepalanya. Hal ini membuat SG emosi hingga tindakan nekat dilakukan.

Menurut SG, bensin jenis pertalite sudah ada di kamar kos korban. Ia membantah membawa bahan bakar dari rumah. Hanya korek api yang ia bawa, menurutnya.

Pengamanan dan Status Hukum Pelaku

Terduga pelaku, SG, telah diamankan di Mapolresta Bengkulu sejak Rabu (25/3/2026). Hingga Kamis siang, status SG masih sebagai terperiksa. Pemeriksaan intensif dilakukan oleh penyidik Satreskrim.

Iptu Revi Hari Sona, PS Kanit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu, membenarkan bahwa status hukum pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan sebagai terperiksa. Status tersangka akan ditentukan setelah gelar perkara,” ujar Revi.

Gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada hari ini untuk menentukan peningkatan status hukum pelaku.

Motif Diduga Karena Sakit Hati

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif pembakaran dipicu oleh persoalan asmara dan sakit hati akibat putus hubungan. Selain itu, pelaku juga mengaku kesal karena terjadi pertengkaran sebelum kejadian. Kombinasi emosi, rasa tersinggung, dan penolakan korban diduga memicu tindakan nekat tersebut.

“Motifnya karena sakit hati. Mereka memang punya hubungan sebelumnya, kemudian diputus oleh korban sehingga pelaku tidak terima,” jelas Revi.

Kronologi Pembakaran di Kamar Kos

Peristiwa pembakaran terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di kamar kos korban. Sebelum kejadian, pelaku sempat mengirim pesan WhatsApp berisi ancaman kepada korban. Ia kemudian mendatangi kos dengan alasan ingin mengambil ponsel yang tertinggal.

Korban mengatakan ponsel tersebut berada di tempat kerjanya di Gym Tegar. Pelaku lalu meminta jaket miliknya yang berada di kamar. Tanpa curiga, korban masuk untuk mengambilkan barang tersebut. Saat itulah pelaku diduga menyiramkan BBM jenis pertalite ke tubuh korban.

Tak lama kemudian, pelaku menyalakan korek api dan membakar korban. Api langsung menyambar tubuh Ahmad Nugroho dan memicu kebakaran di dalam kamar.

Korban Selamat Berkat Berendam di Air

Dalam kondisi tubuh terbakar, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar mandi dan berendam di bak air. Tindakan cepat tersebut berhasil memadamkan api dan menyelamatkan nyawanya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar serius di hampir seluruh bagian tubuh. Polisi memperkirakan luka bakar mencapai sekitar 36 persen. Meski luka cukup parah, korban masih dalam kondisi sadar saat dievakuasi dan langsung mendapatkan perawatan medis.

Terancam Pasal Berat

Setelah melakukan aksi pembakaran, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan polisi. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kekerasan berat yang hampir merenggut nyawa.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas. Gelar perkara akan menentukan apakah SG resmi ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang akan dikenakan.

“Setelah gelar perkara, baru kita tentukan status hukumnya,” tegas Revi.

Jika terbukti bersalah, pelaku berpotensi dijerat pasal penganiayaan berat atau percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara yang panjang.

Hingga berita ini diturunkan, korban masih menjalani perawatan intensif, sementara pelaku tetap berada dalam pengamanan Polresta Bengkulu menunggu keputusan hukum selanjutnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *