Penyelidikan Kasus Pembunuhan WNA Singapura di Cilacap Berhasil Diselesaikan
Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura yang bernama SS (80 tahun). Proses penyelidikan yang cukup panjang akhirnya membuahkan hasil, sehingga para pelaku dapat ditangkap dan diidentifikasi.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menjelaskan bahwa penemuan jasad korban menjadi awal dari pengungkapan kasus ini. Jasad SS ditemukan di aliran Sungai Citanduy, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penemuan tersebut menjadi titik awal bagi polisi dalam menelusuri kejadian yang menimpa korban.
Setelah melakukan investigasi lebih lanjut, polisi menemukan keterkaitan antara korban dengan laporan orang hilang di Jakarta. Koordinasi dengan Polda Metro Jaya membantu mengonfirmasi identitas korban. SS diketahui merupakan warga negara Singapura yang selama ini tinggal di rumah keluarganya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan saksi serta barang bukti yang ditemukan, aparat kepolisian berhasil mengungkap identitas para pelaku. Dua dari mereka, yaitu H dan K, berhasil diamankan pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Cilacap. Sementara satu pelaku lainnya, A, masih dalam pencarian.
Dalam aksi pembunuhan tersebut, pelaku H bertindak sebagai eksekutor yang menggunakan batang bambu sepanjang sekitar satu meter untuk memukul leher korban hingga tidak berdaya. Pelaku K membantu dengan membekap mulut korban agar tidak berteriak. Setelah korban lemah, tubuhnya dililit dengan lakban pada bagian tangan, kaki, dan mata.
Selanjutnya, jasad korban dibungkus dengan kain sprei dan plastik sebelum dilapisi adonan semen hingga mengeras. Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 16 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat membawa jasad korban berkeliling sebelum akhirnya membuangnya di Sungai Citanduy.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta mendalami motif pembunuhan tersebut. Koordinasi juga dilakukan dengan Polres Sukabumi karena lokasi kejadian berada di wilayah Jawa Barat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Langkah-Langkah Pengungkapan Kasus
- Penemuan jasad korban di Sungai Citanduy menjadi titik awal pengungkapan kasus
- Koordinasi dengan Polda Metro Jaya membantu mengidentifikasi korban
- Penangkapan dua pelaku, H dan K, di wilayah Cilacap
- Satu pelaku lainnya, A, masih dalam pencarian
- Motif pembunuhan masih dalam penyelidikan
- Koordinasi dengan Polres Sukabumi dilakukan karena lokasi kejadian di Jawa Barat










Leave a Reply