Kasus pembunuhan seorang warga negara Singapura di Sukabumi menimbulkan kegundahan di kalangan masyarakat. Jasad korban ditemukan di aliran sungai dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan, yaitu telah dicor dengan semen.
Identitas korban akhirnya terungkap setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Korban diketahui memiliki inisial SS (80 tahun). Peristiwa ini menarik perhatian pihak berwajib karena keterlibatan warga asing dalam kasus pembunuhan tersebut.
Penemuan Jasad dan Awal Penyelidikan
Pengungkapan kasus ini dimulai dari penemuan jasad korban di aliran Sungai Citanduy, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Menurut informasi yang diberikan oleh Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, temuan jasad ini menjadi awal dari pengungkapan kasus ini. “Penemuan jasad tersebut menjadi titik awal pengungkapan kasus ini hingga kami berhasil mengidentifikasi korban,” ujar Budi.
Selain itu, polisi juga menerima laporan mengenai seseorang yang hilang. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan kesesuaian antara korban dengan laporan tersebut.
“Dari hasil koordinasi, kami menemukan kecocokan antara korban dengan laporan orang hilang di Jakarta,” tambah Budi.
Lokasi Tinggal dan Pelaku Pembunuhan
Sebelum kejadian, korban tinggal di rumah keluarganya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sementara itu, pelaku pembunuhan diketahui berinisial H dan K. Mereka berhasil ditangkap oleh pihak berwajib pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Cilacap.
Namun, satu pelaku lainnya yang diduga sebagai otak kejahatan masih dalam pencarian. “Kami telah menangkap dua orang pelaku, sedangkan satu lainnya yang diduga sebagai otak kejahatan masih dalam pencarian,” jelas Budi.
Kronologi Pembunuhan
Peristiwa pembunuhan ini bermula ketika H bertindak sebagai eksekutor. Ia menggunakan batang bambu untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Batang bambu tersebut dipukulkan ke arah leher korban.
Setelah itu, pelaku K membantu membekap mulut korban agar tidak berteriak. Ketika korban tidak lagi mampu melawan, tubuhnya kemudian dililit menggunakan lakban.
“Korban dipukul hingga lemah dan dibungkam agar tidak melawan,” ujar Budi.
Jasad korban kemudian dibungkus dengan kain sprei dan plastik sebelum akhirnya dilapisi adonan semen hingga mengeras.
“Jasad korban dibungkus dan dilapisi semen sebelum akhirnya dibuang oleh pelaku,” imbuhnya.
Tempat Kejadian dan Tindakan Pelaku
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 16 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Setelah dieksekusi, korban sempat dibawa berkeliling sebelum akhirnya dibuang ke Sungai Citanduy.
Ancaman Hukuman
Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 459 KUHP yang menyebutkan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana kekerasan bisa terjadi bahkan terhadap warga asing, serta betapa pentingnya kerja sama antar lembaga dalam mengungkap kejahatan semacam ini.










Leave a Reply