Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Rumah kosong di Langkat jadi tempat peredaran sabu, pelaku ditangkap saat kabur

Penangkapan Pengedar Narkoba di Langkat, Polisi Amankan Sabu dan Ponsel

Di sebuah rumah kosong yang berada di Dusun II Tanjung Beringin, Desa Suka Damai, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, terjadi aktivitas transaksi narkoba jenis sabu. Keberadaan tempat tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat sekitar.

Masyarakat setempat merasa resah dengan adanya kegiatan ilegal tersebut. Akibatnya, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langkat mengambil tindakan dengan melakukan penyelidikan terhadap lokasi tersebut. Berdasarkan informasi dari warga, pihak kepolisian langsung melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menangkap seorang pria bernama AKS (25 tahun) pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. “Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa ada rumah kosong yang sering digunakan untuk transaksi narkotika,” ujar Amrizal dalam pernyataannya, Sabtu (28/3/2026).

Selama proses penyelidikan, petugas melihat seorang pria di lokasi tersebut. Saat akan ditangkap, tersangka sempat mencoba kabur, namun akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,24 gram. Barang bukti ini ditemukan di bawah jembatan, yang sebelumnya dibuang oleh tersangka saat mencoba melarikan diri. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone android milik tersangka.

Tersangka AKS mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan nama Ijol. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Ijol.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut. Menurut Amrizal, penyidik sedang melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta akan mengirimkan barang bukti ke laboratorium sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta akan mengirimkan barang bukti ke laboratorium sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Amrizal.

Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Langkat.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

  • Petugas Satres Narkoba Polres Langkat melakukan penyelidikan terhadap rumah kosong yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
  • Informasi dari masyarakat menjadi dasar awal pengungkapan kasus ini.
  • Tersangka AKS berhasil ditangkap setelah mencoba melarikan diri saat diamankan.
  • Ditemukan barang bukti berupa sabu dan ponsel android milik tersangka.
  • Tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ijol.

Langkah Selanjutnya

  • Penyidik sedang melengkapi berkas perkara.
  • Saksi-saksi sedang diperiksa.
  • Barang bukti akan dikirim ke laboratorium.
  • Setelah itu, kasus akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *