Penangkapan Pelaku Rudapaksa Turis China di Bali
Pada Senin, 23 Maret 2026, dini hari, polisi berhasil mengungkap kasus rudapaksa terhadap seorang turis asal Tiongkok yang sedang berlibur di Bali. Pelaku ternyata adalah seorang tukang ojek yang memanfaatkan kesempatan saat korban dalam kondisi linglung setelah pulang dari sebuah bar.
Korban, yang memiliki inisial RF (21 tahun), dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh minuman beralkohol. Hal ini membuatnya mudah menjadi target pelaku. Selain melakukan tindakan asusila, pelaku juga membawa kabur iPhone 14 milik korban serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil menangkap pelaku. Pelaku rudapaksa dan pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut memiliki inisial SAM (22 tahun) yang berasal dari wilayah Kauniki Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku tidak hanya melakukan tindakan asusila terhadap korban, tetapi juga merampok barang berharga korban. Berikut beberapa fakta penting yang berhasil dihimpun:
Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Setelah menerima laporan tentang tindakan asusila tersebut, Kepolisian Daerah Bali langsung bertindak cepat dan menangkap SAM (22 tahun) yang bekerja sebagai ojek pangkalan. Pelaku ditangkap oleh Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi kejahatannya dengan modus berpura-pura sebagai pengemudi ojek daring (online).
Kronologi Tindakan Asusila
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin dini hari, 23 Maret 2026, sekitar pukul 04.30 WITA. Korban baru saja meninggalkan sebuah bar di kawasan Kuta dan dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol. Ia berniat kembali ke penginapannya di Wingsu Guest House, Tibubeneng.
Dalam kondisi linglung, korban menaiki sepeda motor Honda Beat hitam milik pelaku karena mengira pria berbaju biru tersebut adalah ojek online yang telah dipesannya atau yang sedang mencari penumpang. Namun, bukannya mengantar ke tujuan, pelaku justru memacu kendaraannya menuju area sepi di Jalan Merak Dua, Desa Ungasan, Kuta Selatan.
Tindakan Asusila di Dekat Semak-semak
Di lokasi yang dikelilingi semak-semak, pelaku menghentikan motornya dan memaksa korban untuk berhubungan badan. Meskipun korban sempat memberikan perlawanan dan berusaha menolak, pelaku tetap melancarkan kekerasan seksual terhadap perempuan kelahiran 2003 tersebut.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku menyetujui permintaan korban yang menangis minta diantar pulang.
Pelaku Gondol Handphone hingga Uang
Pelaku memanfaatkan situasi dengan meminta ponsel iPhone 14 milik korban dengan dalih sebagai penunjuk arah. Setelah sampai di depan penginapan korban, pelaku segera melarikan diri membawa ponsel tersebut. Korban yang syok sempat memberikan uang Rp150.000 agar pelaku menjauh.
CCTV Jadi Saksi Kunci
Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan jalur yang dilalui pelaku. Tak kurang dari 24 jam, berdasarkan ciri-ciri fisik dan kendaraan, petugas akhirnya berhasil mencegat pelaku saat sedang melintas di Jalan Raya Berawa pada sore harinya pukul 17.00 WITA.
Saat digeledah, ponsel milik korban ditemukan tersembunyi di bawah jok motor pelaku. Dirreskrimum menyebut bahwa kejahatan ini terjadi karena adanya pertemuan antara niat dan kesempatan. Para korban rata-rata baru pulang dari tempat hiburan malam saat dini hari, antara jam 1 sampai jam 4 subuh, dalam kondisi sendirian dan menggunakan pakaian untuk hiburan malam.
Terancam Pidana Berlapis
Saat ini, pelaku SAM telah ditahan di Mapolda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta Pasal 473 dan Pasal 479 KUHP tentang pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Mengenai kondisi korban, Dirreskrimum memastikan bahwa pendampingan psikologis sedang berjalan untuk memulihkan trauma berat yang dialami RF. Korban saat ini sudah dalam pendampingan intensif dari Perlindungan Perempuan dan Anak. Pihak kepolisian juga menyediakan konseling dan bantuan psikologis. Sebagian dari korban masih menjalani proses pembuktian ilmiah seperti visum untuk melengkapi berkas perkara.










Leave a Reply