Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Siapa Intervensi KPK Terkait Tahanan Rumah Gus Yaqut?

Penjelasan KPK tentang Pengalihan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan penjelasan terkait pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam pernyataannya, KPK menyatakan bahwa tidak ada intervensi dalam proses pengalihan tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa tidak ada upaya sembunyi-sembunyi dari pihak KPK saat mengalihkan penahanan Yaqut dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah, kemudian kembali ditahan di rutan. Ia menegaskan bahwa semua pihak yang berwenang sudah menerima pemberitahuan sesuai dengan undang-undang.

Pengambilan keputusan untuk mengalihkan penahanan Yaqut dilakukan secara kolektif oleh pimpinan KPK dalam salah satu rapat. Asep mengungkapkan bahwa dirinya juga ikut serta dalam rapat tersebut.

Riwayat Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 mulai disidik oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, KPK mengumumkan adanya kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih pada 11 Agustus 2025. Selain itu, tiga orang dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang tersebut menjadi tersangka, yaitu Yaqut dan Gus Alex. Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang. Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Persidangan dan Penahanan Tersangka

Pada 11 Maret 2026, Majelis Hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut. Kemudian, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Saat berjalan ke mobil tahanan, Gus Alex menyatakan bahwa tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada Yaqut.

Pada 19 Maret 2026, keluarga Yaqut memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan tersebut, sehingga Yaqut menjadi tahanan rumah sejak tanggal tersebut.

Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *