Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMA 16 Medan Dihukum 32 Bulan

Vonis Berbeda untuk Tiga Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA Negeri 16 Medan

Pengadilan Negeri Medan memberikan vonis yang berbeda terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 16 Medan. Setiap terdakwa mendapatkan hukuman sesuai dengan peran dan tingkat kesalahan mereka dalam kasus ini.

Mantan Kepala Sekolah Dihukum Lebih Berat

Reny Agustina, mantan Kepala SMA Negeri 16 Medan, dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan atau setara dengan 32 bulan. Selain itu, dia juga didenda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, jaksa berwenang untuk menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Apabila harta benda yang dimiliki tidak cukup, maka terdakwa akan dihukum tambahan selama tiga bulan penjara.

Selain itu, Reny juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp70,2 juta. UP tersebut harus dilunasinya paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Bendahara dan Pihak Ketiga Dapat Hukuman Ringan

Elfran Alpanos Elfran, mantan bendahara sekolah, dihukum selama satu tahun delapan bulan penjara. Dia juga dikenakan denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan. Sementara itu, Aizidin Muthoadi, selaku pihak ketiga, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda senilai Rp50 juta dengan subsider 50 hari penjara.

Hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada Elfran dan Aizidin karena dianggap tidak ada menikmati kerugian negara dalam perkara ini.

Dasar Hukum dan Perkembangan Kasus

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut Reny dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta uang pengganti Rp654 juta subsider tiga tahun penjara. Elfran dituntut dua tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta UP Rp113 juta subsider dua tahun penjara. Sedangkan Aizidin dituntut 18 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta UP Rp380 juta, dengan sebagian telah dibayarkan sebesar Rp290 juta.

Fakta Persidangan

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa pada periode 2022 hingga 2023, SMA Negeri 16 Medan menerima dana BOS sekitar Rp3 miliar. Rinciannya, Rp1,47 miliar pada tahun 2022 dan Rp1,52 miliar pada tahun 2023.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *