Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

KPK Periksa Pengusaha Rokok dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

Penyelidikan KPK Terhadap Pengusaha Rokok dan Forwarder

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil sejumlah pengusaha rokok untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak-pihak tertentu di lingkungan Bea Cukai.

Menurut pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus tersebut dijadwalkan pada hari Selasa, 31 Maret 2026. Proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan ini, lima orang dengan inisial LEH, ROK, BT, SP, dan EWW menjadi saksi yang diperiksa.

Budi menjelaskan bahwa kelima orang tersebut merupakan wiraswasta. Diantaranya, tiga orang di antaranya adalah pengusaha rokok, sedangkan dua lainnya adalah forwarder. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini.

Persiapan Pemeriksaan dan Surat Panggilan

Sehari sebelum pemeriksaan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada para pengusaha rokok. Ia menyebutkan bahwa surat panggilan tersebut dikirimkan ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Menurut Asep, surat pemanggilan sudah dikeluarkan pada pekan lalu.

Pemanggilan ini dilakukan sebagai langkah awal dalam proses penyelidikan yang lebih lanjut. KPK menduga bahwa ada pihak-pihak tertentu di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan tindakan tidak sesuai aturan, termasuk memalsukan cukai rokok. Asep menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh pelaku antara lain adalah dengan menggunakan cukai yang tidak seharusnya.

Perbedaan Tarif Cukai Rokok

Cukai rokok yang dibuat dengan mesin dan buatan tangan memiliki tarif yang berbeda. KPK menduga bahwa pegawai Bea Cukai terlibat dalam memberikan cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah yang lebih besar, alih-alih menggunakan cukai bertarif tinggi sesuai ketentuan. Hal ini bisa menyebabkan kerugian negara akibat penyalahgunaan sistem cukai.

Penetapan Enam Orang sebagai Tersangka

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap impor di lingkungan DJBC Kemenkeu. Mereka adalah:

  • Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal
  • Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono
  • Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan
  • Pemilik Blueray Cargo, John Field
  • Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri
  • Manager Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka. Status tersangka ini diberikan setelah KPK menangkapnya di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan masih terus diselidiki oleh KPK. Pemeriksaan terhadap pengusaha rokok dan forwarder merupakan bagian dari upaya lembaga antirasuah ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik tidak etis ini. Dengan penangkapan dan penetapan tersangka, KPK menunjukkan komitmennya untuk membersihkan sistem pemerintahan dari tindakan korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *