Penyelidikan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI
Pada hari Selasa (31/3/2026), dalam rapat perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI). Rapat ini berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, dan dihadiri oleh anggota Komisi III DPR RI serta pihak terkait.
Iman Imanuddin menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta yang relevan. Dari hasil penyelidikan tersebut, ia menemukan informasi penting yang kemudian dilaporkan kepada pimpinan. Berdasarkan temuan tersebut, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Puspom TNI.
Setelah pernyataan dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bertanya apakah ada keterangan tambahan yang ingin disampaikan. Namun, Iman tidak melanjutkan penjelasannya hingga Habiburokhman memberi izin kepada kuasa hukum Andrie Yunus yang hadir dalam rapat tersebut untuk menyampaikan informasi lebih lanjut.
Habiburokhman menjelaskan bahwa rapat Komisi III DPR RI yang membahas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukanlah pertama kalinya. Ia mengatakan bahwa sudah ada tiga kali rapat yang digelar untuk membahas kasus ini. Dalam rapat tersebut, ia juga mempersilakan para anggota Komisi III untuk mendalami pembahasan kasus ini baik kepada pihak kepolisian maupun kuasa hukum yang hadir.
Kekecewaan dari Koordinator KontraS
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan kekecewaannya atas pelimpahan kasus tersebut. Menurutnya, secara prosedur legal formal, tidak ada pasal dalam KUHAP baru yang memperbolehkan pelimpahan kasus ke pihak yang bukan dari PPSN. Ia menilai bahwa pelimpahan ini tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras
Dalam kesempatan yang sama, diketahui bahwa terdapat enam orang yang baru diketahui terlibat dalam kasus ini. Dua orang di antaranya telah diidentifikasi oleh kepolisian melalui analisis CCTV, yaitu BHWC dan MAK.
Sementara itu, Mabes TNI mengungkapkan bahwa ada empat prajurit yang menjadi terduga pelaku penyiraman air keras. Mereka adalah NPD (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda). Seluruh terduga pelaku berasal dari satuan Denma BAIS TNI, khususnya Matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Proses Penyelidikan dan Langkah Selanjutnya
Penyelidikan kasus ini tetap berjalan, meskipun sudah dilimpahkan ke Puspom TNI. Komisi III DPR RI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian dan kuasa hukum Andrie Yunus juga diminta untuk memberikan informasi terkini agar dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Rapat ini menunjukkan komitmen Komisi III DPR RI dalam memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum yang benar. Dengan adanya langkah-langkah yang diambil, diharapkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dapat segera terselesaikan dengan cara yang sesuai dengan hukum dan etika.










Leave a Reply