Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

KPK Periksa Pengusaha Rokok dan Forwarder Terkait Kasus Suap Impor

Penyidik KPK Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Suap dan Manipulasi Pita Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan manipulasi pita cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan yang dilakukan hari ini, Selasa (31/3/2026), dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dalam agenda tersebut, penyidik menghadirkan lima saksi dari pihak swasta, termasuk tiga pengusaha rokok dan dua forwarder logistik.

Pengusaha Rokok dan Forwarder Dipanggil

Lima orang saksi yang diperiksa antara lain:
* Liem Eng Hwie
* Rokhmawan
* Benny Tan
* Sri Pangestuti alias Tuti
* Eka Wahyu Widiyastuti alias Wiwit

Pemanggilan para pengusaha rokok ini diduga terkait dengan dugaan adanya siasat curang untuk mengakali kewajiban pembayaran cukai. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa surat panggilan telah dikirimkan pada pekan lalu setelah libur Hari Raya Idulfitri.

Asep menjelaskan bahwa salah satu pihak yang diperiksa adalah pengusaha berinisial MS, pemilik merek rokok lokal berinisial HS. Ia menambahkan bahwa para pengusaha rokok ini diduga kuat melakukan manipulasi dengan membeli pita cukai bertarif rendah dalam jumlah besar, seperti cukai untuk industri rumahan manual atau rokok linting tangan. Pita cukai murah tersebut kemudian ditempelkan secara curang pada produk rokok buatan mesin yang seharusnya dikenakan tarif jauh lebih tinggi.

Modus Penggunaan Cukai Palsu

Selain itu, ada juga modus penggunaan cukai palsu yang mengakibatkan kebocoran drastis pada pemasukan negara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi berbagai data, bukti, dan informasi intelijen terkait identitas perusahaan-perusahaan nakal tersebut. Ia memberikan peringatan keras agar pihak-pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Ini kami juga sudah mendapatkan berbagai data informasi termasuk keterangan juga dari para pihak terkait dengan perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan sejumlah uang kepada para oknum di Ditjen Bea Cukai untuk pengurusan cukai atas produk barang-barang tersebut. Oleh karena itu KPK mengimbau pada pihak-pihak terkait untuk kooperatif, untuk mendukung, sehingga proses penegakan hukum ini dapat berjalan secara efektif,” ujar Budi.

Pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan

Rencana pemeriksaan secara maraton terhadap para pengusaha rokok ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Februari lalu. Kasus ini semakin mengerucut setelah penyidik menetapkan dan menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, pada akhir Februari.

Budiman ditangkap lantaran diduga menerima aliran dana pelicin dan mengelola uang setoran dari para pengusaha dan importir sejak November 2024 demi melanggengkan praktik manipulasi cukai. Terkuaknya praktik mafia cukai ini beririsan erat dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang yang melibatkan para pejabat DJBC yang bermufakat jahat mengatur jalur importasi.

Skala Korupsi yang Fantastis

KPK mengungkapkan adanya kesepakatan antara pejabat Bea Cukai dengan pihak PT Blueray pada Oktober 2025 untuk mengatur jalur importasi dari jalur merah (cek fisik) ke jalur hijau (tanpa cek fisik) dengan menyusun rule set parameter pada angka 70 persen.

Skala korupsi di lingkungan DJBC ini terbilang fantastis. Dari serangkaian operasi, KPK berhasil menyita aset bernilai lebih dari Rp40,5 miliar. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai miliaran rupiah, ratusan ribu mata uang asing, lebih dari lima kilogram logam mulia, barang-barang mewah, hingga enam unit mobil yang salah satunya diduga digunakan untuk operasional pelaku.

Penyitaan Uang Hasil Korupsi

KPK juga menemukan sebuah rumah aman atau safe house di kawasan Ciputat yang diduga menjadi tempat penyimpanan uang setoran rutin. Dari penggeledahan di lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai mencapai belasan juta dolar Amerika Serikat (USD) serta uang senilai 78 ribu dolar Singapura (SGD) atau ekuivalen sekitar Rp1 miliar.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa tren meletakkan barang bukti uang hasil korupsi kini semakin beragam, mulai dari disembunyikan di dalam karung, koper, kardus, hingga ditempatkan secara khusus di sebuah safe house.

Tujuh Tersangka dalam Kasus Suap Impor Barang

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam pusaran kasus suap impor barang di Bea Cukai. Empat tersangka berasal dari unsur pejabat DJBC, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang diwakili oleh jajaran PT Blueray, yaitu sang pemilik perusahaan Jhon Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

KPK menegaskan bahwa korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tetapi juga merusak iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku UMKM di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *