Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Camat Pajo Divonis 6 Bulan Penjara Usai Klaim Dapat Permintaan Uang Rp30 Juta

Kasus Penganiayaan Camat Pajo: Dugaan Pemerasan dan Penolakan Eksekusi

Camat Pajo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Imran, mengungkapkan bahwa dirinya pernah dimintai uang oleh oknum aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri Dompu saat menjalani proses hukum dalam kasus penganiayaan. Ia menyebut permintaan uang tersebut mencapai Rp30 juta dengan janji bahwa perkara yang dihadapinya bisa dihentikan tanpa proses lanjutan. Namun, ia hanya mampu menyerahkan sebesar Rp20 juta.

“Saya sudah berikan Rp20 juta, tapi kasus saya tetap diproses,” kata Imran pada Senin (30/3/2026). Ia menambahkan bahwa uang tersebut diserahkan langsung di kantor kejaksaan. Selain itu, ia juga mengklaim sempat memberikan uang kepada sejumlah oknum lain di beberapa bidang seperti pidana umum, pidana khusus, bahkan intelijen. Menurutnya, mereka adalah pejabat lama.

Imran mengungkapkan bahwa dirinya sempat meyakini persoalan hukum yang dihadapi telah selesai, terlebih setelah adanya upaya damai dengan pihak korban. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga dirinya divonis enam bulan penjara.

“Saya kira sudah selesai, karena sudah ada damai. Tapi ternyata tetap lanjut,” paparnya. Ia pun merasa dirugikan atas kejadian tersebut dan mengaku menjadi korban penipuan serta dugaan pemerasan.

“Saya merasa ditipu dan diperas,” tegas Camat Pajo. Meski demikian, Imran menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan siap menjalani putusan sebagai warga negara.

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Dompu merespons tudingan tersebut dengan meminta agar disampaikan melalui mekanisme resmi. Dugaan itu, kata pihak kejaksaan, perlu dilengkapi bukti agar dapat ditindaklanjuti.

Warga Pajo Protes Terhadap Eksekusi Kasus Oknum Camat

Sementara itu, puluhan warga Kecamatan Pajo mendatangi Kantor Kejari Dompu untuk menolak pelaksanaan eksekusi terhadap Imran. Perwakilan warga, Khairul Iman, mengatakan kedatangan mereka merupakan bentuk keberatan atas eksekusi putusan pengadilan.

“Kami meminta keadilan sepenuhnya. Proses hukum sudah selesai dan sudah ada perdamaian,” ujarnya. Warga juga mengkhawatirkan dampak terhadap pelayanan publik apabila camat tetap menjalani hukuman.

“Kalau camat ditahan, bagaimana dengan pelayanan di kecamatan, terutama desa-desa?” kata salah satu warga. Aksi tersebut mendapat pengamanan dari aparat kepolisian dan TNI guna menjaga situasi tetap kondusif. Meski sempat tertunda, proses eksekusi akhirnya tetap dilaksanakan oleh pihak kejaksaan.

Diketahui, Imran telah divonis enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *