Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Jaksa umumkan 4 tersangka baru dalam kasus korupsi kontrak fiktif Dinas Ketapang dan Pertanian Binjai

Penetapan Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Pekerjaan Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Binjai, Sumatera Utara, kembali menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai pada Tahun 2022-2025. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspose dan berdasarkan dua alat bukti yang terkumpul.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Reagen Siagian, menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut adalah Joko Waskitono alias JW, Agung Ramadhan alias AR, Suko Hartono alias SH, dan Dody Alfayed alias DA. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di lingkungan dinas tersebut.

Joko Waskitono diketahui memiliki jabatan sebagai Asisten II Pemerintah Kota (Pemko) Binjai. Penetapan tersangka terhadapnya didasarkan pada surat perintah penetapan tersangka nomor: Prin – 02 /L.2.11/Fd.2/03/2026 Tanggal 31 Maret 2026. Sementara itu, tersangka Suko Hartono ditetapkan dengan surat perintah nomor: Prin -03/L.2.11/Fd.2/03/2026, Agung Ramadhan dengan nomor: Prin – 04/L.2.11/Fd.2/03/2026, dan Dody Alfayed dengan nomor: Prin – 05 /L.2.11/Fd.2/03/2026.

Pasal yang Disangkakan

Untuk tersangka Joko Waskitono, pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, Pasal 9 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana. Sementara itu, untuk tersangka Agung Ramadhan, Suko Hartono, dan Dody Alfayed, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 15 Jo. Pasal 12 huruf e, Pasal 15 Jo. Pasal 12 B, Pasal 15 Jo Pasal 9 undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Joko Waskitono telah dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan dimulai dari tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan 19 April 2026. Sedangkan untuk tersangka Agung Ramadhan, Suko Hartono, dan Dody Alfayed belum dilakukan penahanan dikarenakan ketiganya tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik. Tersangka Agung Ramadhan beralasan sakit sedangkan para tersangka lainnya belum diketahui alasannya.

Penahanan Eks Kepala Dinas

Sebelumnya, eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Ralasen Ginting, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Ralasen ditahan oleh penyidik Kejari Binjai pada Selasa (3/3/2026) sore. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan wewenang dan kekuasaan yang memberi keuntungan pribadi senilai Rp 2,8 miliar, dan ditahan di Lapas Binjai.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagen Siagian, menyatakan bahwa tersangka ditahan atas surat perintah penahanan nomor: Prin-492/L.2.11./Fd.2/03/2026. Tersangka ini ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak pada pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai pada tahun 2022 sampai April 2025.

Modus Tindak Pidana Korupsi

Tersangka diangkat sebagai kepala dinas atas surat keputusan wali kota nomor: 188.45-51/K/Tahun 2022 pada 20 Januari. Keuntungan pribadi yang diperoleh tersangka melalui orang kepercayaan atau ‘anak main’ berinisial Suko Hartono, Agung Ramadhan, dan Dodi Alfayet.

Modusnya melalui penawaran proyek dengan mekanisme pengadaan langsung atau PL kepada penyedia atau kontraktor dengan meminta uang tanda jadi sebagai biaya pembuatan kontrak. Namun hasil dalam pendalaman penyidik, proyek yang ditawarkan tidak ada di dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

Sumber kegiatan proyek yang ditawarkan tersangka, diduga berasal dari dana insentif fiskal. Namun, dana segar dari Kementerian Keuangan atau APBN itu diduga digeser yang berbuntut Ralasen ditumbalkan menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.

Penerimaan Uang dan Surat Perintah Kerja

Tersangka atau melalui orang kepercayaan menerima uang dari 10 penyedia atau rekanan pada November 2024 sampai tahun 2025 dengan total keseluruhan Rp 2,8 miliar. Uang yang diterima tersangka secara langsung melalui transfer ke rekening sebesar Rp 1,2 miliar. Setelah menerima uang, menurut Ronald, tersangka membuat surat perintah kerja (SPK).

Ronald menambahkan, tersangka baru dapat dilakukan penahanan karena sebelumnya diketahui menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bundar Thamrin, Jalan Sei Batanghari, Kelurahan Babura, Medan Sunggal. Di mana yang bersangkutan mengeluhkan adanya gangguan pada jantung selama proses penyidikan. Sebelum dilakukan penahanan, tim penyidik terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan tenaga kesehatan dari RSUD Djoelham. Dan hasilnya, kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Penyidik Kejari Binjai menjerat Ralasen dengan sangkaan primair pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 subsidair pasal 12B dan lebih subsidair pasal 9.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *