Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Komisaris Tertipu Rp 78 Miliar oleh Investasi Walet Palsu di Semarang

Pengungkapan Kasus Penipuan Investasi yang Melibatkan Aset Mewah

Di Halaman Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, terdapat deretan kendaraan mewah yang terparkir. Pada hari Selasa (31/3/2026), sembilan unit mobil dan empat motor berjajar di sana, dengan pengawasan ketat dari aparat kepolisian. Kendaraan-kendaraan ini menjadi bukti penyitaan dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan modus investasi fiktif.

Beberapa kendaraan yang menarik perhatian antara lain sebuah Mercedes-Benz GLE putih yang sedang diperiksa oleh petugas. Tak jauh dari situ, Toyota Alphard putih dan Hyundai Staria hitam juga menjadi sorotan. Seluruh kendaraan tersebut telah diberi garis polisi sebagai tanda bahwa mereka merupakan barang bukti dari tindak pidana.

Barisan kendaraan lainnya pun tak kalah mencuri perhatian, seperti Toyota Innova Reborn hitam, Toyota Agya abu-abu, hingga Toyota Innova Zenix putih. Empat motor Kawasaki Ninja juga turut serta dalam daftar penyitaan. Semua kendaraan ini adalah hasil dari tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kasus penipuan berkedok investasi.

Kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Tersangka berinisial JS (36), seorang warga Kota Semarang, diduga menjalankan modus investasi fiktif bisnis sarang burung walet sejak April 2022. Dengan latar belakang pengalaman di usaha walet, pelaku meyakinkan korban dengan janji keuntungan fantastis hingga 2–3 kali lipat dari modal awal. Namun, semua itu ternyata rekayasa.

“Tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga seluruh aliran dana masuk kembali ke kantong pribadi yang bersangkutan,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto.

Korban, seorang wiraswasta sekaligus komisaris perusahaan di Semarang, baru menyadari penipuan tersebut setelah tidak kunjung menerima keuntungan yang dijanjikan. Laporan resmi baru dibuat pada awal 2026, setelah upaya pencarian pelaku sejak 2025 tidak membuahkan hasil.

Praktik Pencucian Uang yang Rumit

Pengungkapan kasus ini membuka praktik pencucian uang. Aset hasil kejahatan tidak hanya dibeli, tetapi juga disamarkan melalui berbagai cara. “Sebagian sudah digadaikan kepada pihak kedua, ada juga yang dititipkan kepada beberapa orang. Mereka menyerahkan karena merasa itu bukan miliknya,” jelas Djoko.

Tidak hanya itu, sebagian barang bukti bahkan ditemukan di tangan keluarga tersangka yang mengaku tidak mengetahui asal-usul aset tersebut. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku menggunakan nama orang lain untuk menyamarkan kepemilikan harta, sebuah teknik umum dalam praktik TPPU.

Dalam pengembangan kasus, aparat telah membekukan 32 rekening yang terafiliasi dengan pelaku dan keluarganya. “Kami koordinasi dengan PPATK karena kemungkinan besar merupakan hasil tindak pidana,” ujar Djoko.

Total kerugian korban dalam kasus itu mencapai Rp 78 miliar, dengan nilai aset yang berhasil dikonversi pelaku sekitar Rp 22 miliar. Penyelidikan tidak berhenti pada kendaraan dan rekening. Polisi kini tengah melakukan aset tracing lebih lanjut, termasuk menelusuri kepemilikan tanah dan rumah milik tersangka.

Menariknya, aset tersebut tidak hanya berada di Jawa Tengah. “Terdapat juga aset di beberapa kota di luar Jawa Tengah, berupa tanah dan rumah. Masih kami koordinasikan untuk proses penyitaan,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan seluruh aset yang berasal dari tindak pidana dapat ditarik sebagai barang bukti. Meski nilai kerugian sangat besar, polisi memastikan bahwa seluruh aset yang disita berasal dari satu korban saja.

Peringatan bagi Masyarakat

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, yang turut hadir dalam pengungkapan kasus itu, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat. “Selalu cek legalitas dan rasionalitas investasi. Jangan mudah percaya pada janji keuntungan besar tanpa dasar usaha yang jelas,” tegas dia.

Tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *