Penyelidikan Terhadap Serangan terhadap Andrie Yunus
Tim kuasa hukum Andrie Yunus, yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), memberikan pernyataan resmi mengenai serangan yang dialami klien mereka. Andrie Yunus, yang merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sebelumnya menjadi korban penyerangan dengan air keras oleh dua personel Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI).
Muhamad Isnur, perwakilan TAUD, menyampaikan dugaan bahwa jumlah pelaku dalam operasi penyerangan tersebut mencapai sedikitnya 16 orang, yang terdiri dari unsur sipil dan militer. “Yang terekam kamera dan kami lihat terkoordinasi,” ujar Isnur pada Selasa, 31 Maret 2026.
Menurut Isnur, ada kemungkinan besar adanya keterlibatan perwira tinggi di balik serangan tersebut. “Eksekutor lapangan itu perwira, berarti yang memberi perintah adalah perwira tinggi,” ujarnya saat ditemui usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta.
Isnur mengecam keputusan polisi yang cepat melimpahkan berkas perkara ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Ia menilai polisi seharusnya menuntaskan proses hukum sejak awal, karena kasus tersebut telah lebih dulu ditangani oleh kepolisian sebelum keterlibatan TNI.
TAUD menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mengungkap dalang utama di balik serangan tersebut. “Belum terungkap siapa yang menyuruh, siapa yang mendanai, dan ini operasi apa. Itu yang kami sesalkan,” kata Isnur.
Tuntutan TAUD terhadap Pelibatan Prajurit Militer
TAUD sebelumnya juga mendesak pengungkapan motif serta aktor intelektual di balik keterlibatan empat prajurit aktif dalam penyerangan terhadap Andrie Yunus. “Panglima TNI dan Kepala BAIS TNI sebagai pelaksana kebijakan harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban,” tulis TAUD dalam keterangan resmi.
Menurut TAUD, pemeriksaan terhadap para petinggi TNI penting untuk mengungkap alasan di balik penyerangan tersebut. Status pelaku sebagai anggota militer menunjukkan adanya kemungkinan garis komando dan kendali dari atasan.
Selain itu, TAUD menuntut Panglima TNI membuktikan bahwa penyerangan terhadap Andrie Yunus bukan operasi yang dilakukan secara terstruktur. “Baik atas perintah, pengetahuan, maupun persetujuan diam-diam,” demikian pernyataan TAUD.
Penjelasan dari Pihak Kepolisian
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, menyatakan kepolisian telah melimpahkan berkas perkara Andrie Yunus ke Puspom TNI. “Setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan, kami melaporkan kepada pimpinan rapat bahwa perkara ini telah kami limpahkan ke Puspom TNI,” kata Iman pada Selasa, 31 Maret 2026.
Pengambilan langkah ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian percaya bahwa kasus ini lebih tepat ditangani oleh instansi militer. Namun, TAUD tetap mempertanyakan efektivitas proses hukum dan transparansi dalam penanganan kasus ini.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme koordinasi antara lembaga hukum sipil dan militer, serta bagaimana sistem penegakan hukum dapat memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.











Leave a Reply