Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Kasat Narkoba dan 6 Anggota Polresta Pekanbaru Dipecat dan Ditahan

Penyimpangan dalam Penanganan Perkara Narkoba di Pekanbaru

Kompol M Jacub Nurman Kamaru, mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, resmi kehilangan jabatannya setelah dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkoba. Langkah tegas ini tidak hanya menimpa pimpinan unit, tetapi juga melibatkan enam anggota lainnya dari perwira hingga bintara. Ketujuh personel tersebut kini telah dijebloskan ke penempatan khusus (Patsus) oleh Polda Riau sebagai komitmen pembersihan institusi dari praktik menyimpang.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa penindakan ini dipicu oleh pelanggaran prosedur operasional standar (SOP). Pengungkapan bermula dari penelusuran informasi terkait dugaan pelepasan pelaku narkoba. Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara.

Namun, Pandra mengklarifikasi bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan langsung dengan isu “tangkap-lepas” yang sempat beredar liar di tengah masyarakat. “Yang dia lakukan itu adalah penyalahgunaan kewenangan. Jadi, dia tidak menggunakan SOP yang ada atau melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangan, sehingga terjadi penyimpangan,” tegas Pandra kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Abaikan Syarat Wajib Rehabilitasi

Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap pengguna narkoba wajib melalui mekanisme asesmen terpadu sebelum diarahkan ke rehabilitasi. Proses ini mensyaratkan adanya koordinasi lintas instansi yang sangat ketat. “Jadi harus dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan, kemudian dengan tim asesmen terpadu dari BNN. Itu syaratnya. Namun, pada kasus ini yang bersangkutan tidak menjalankan SOP tersebut,” terangnya.

Pelanggaran krusial terjadi karena proses hukum yang dijalankan hanya berhenti pada tes awal (preliminary test). Para oknum tersebut diketahui tidak melanjutkan tahapan asesmen sesuai prosedur yang berlaku hingga tuntas.

Isu Aliran Dana Rp200 Juta

Mengenai isu terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp200 juta, Pandra menyebut pihak kepolisian masih melakukan pendalaman intensif. Hingga saat ini, informasi mengenai gratifikasi tersebut dinyatakan belum terbukti secara hukum. “Belum terbukti itu. Itu makanya justru adanya informasi seperti itu kita dalami, tapi belum ada terbukti itu,” ucap Pandra menekankan objektivitas pemeriksaan.

Daftar Tujuh Personel di Patsus

Sejak 25 Maret 2026, ketujuh anggota Satresnarkoba Polresta Pekanbaru ini telah menempati Patsus untuk menjalani proses disiplin. Berikut adalah daftar personel yang resmi ditindak:

  • Kompol M Jacub Nurman Kamaru (Eks Kasat Narkoba)
  • AKP U
  • Iptu H
  • Aipda J
  • Briptu H
  • Briptu T
  • Briptu L

Penindakan massal ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran reserse narkoba agar tidak menyimpang dari ketentuan hukum. Langkah transparan Polda Riau ini membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi kesewenang-wenangan di balik penegakan hukum narkotika.

Kesimpulan

Integritas kepolisian kini tengah dipertaruhkan; pencopotan jabatan dan pengurungan di sel khusus ini adalah sinyal nyata bahwa setiap pelanggaran SOP akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *