Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Dukun Palsu di Bogor Cetak Uang Palsu Pakai Kertas Karton

Penangkapan Dukun Palsu yang Mengaku Bisa Menggandakan Uang

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya berhasil menangkap seorang pria yang mengaku sebagai dukun dan mampu menggandakan uang. Tersangka, berinisial MP, ditangkap karena mencetak uang palsu dengan menggunakan alat cetak sederhana. Ia memproduksi uang kertas Rp 100 ribu yang kemudian akan diedarkan ke masyarakat.

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Martuasah Hermindo Tobing, tersangka melakukan pencetakan uang palsu dengan cara menyalin uang asli. Proses ini dilakukan menggunakan mesin printer merek Epson. “Tersangka meng-copy uang asli menggunakan mesin printer merek Epson dengan menggunakan master alat cetak,” jelasnya di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 1 April 2026.

Martuasah menjelaskan bahwa untuk mencetak uang palsu, tersangka menggunakan kertas karton yang dipotong sedemikian rupa hingga menyerupai uang asli. Uang tersebut rencananya akan diedarkan melalui praktik penggandaan uang. Namun, aksi ini belum sempat terlaksana karena tersangka lebih dulu ditangkap oleh penyidik.

Rencana Aksi di Kampung Halaman

Kasubdit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery, menyampaikan bahwa tersangka rencananya akan melancarkan aksinya di kampung halamannya di wilayah Cianjur, Jawa Barat. Namun, sebelum bisa melakukan tindakan, ia telah ditangkap oleh aparat kepolisian.

“Praktik perdukunan belum terlaksana, baru memiliki ide dengan boks ini dia akan menawarkan di kampungnya bahwa bisa menggandakan uang,” kata Robby.

Penangkapan di Hotel Kemang

MP ditangkap oleh polisi di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin, 30 Maret 2026. Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk satu peti berwarna silver yang berisi uang palsu senilai Rp 650 juta. Selain itu, polisi juga menyita mesin printer dan tinta yang digunakan dalam proses pembuatan uang palsu.

Barang Bukti yang Disita

Selain uang palsu, polisi juga menyita beberapa alat yang digunakan dalam aksi penipuan ini. Barang bukti yang disita antara lain:

  • Mesin printer merek Epson
  • Tinta yang digunakan untuk mencetak uang palsu
  • Peti berwarna silver yang berisi uang palsu senilai Rp 650 juta

Saat ini, tersangka MP telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Tindakan Hukum yang Akan Diambil

Polisi menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka MP merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum berat. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji-janji yang tidak masuk akal, terutama yang berkaitan dengan uang atau kekuatan magis.

Penangkapan ini juga menunjukkan komitmen polisi dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem moneter negara. Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan dapat mencegah tindakan serupa di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *