IRT Nekat Jual Narkoba di Depan Rumah
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Musi Rawas Utara menunjukkan tindakan nekat dengan menjual narkoba secara terang-terangan di depan rumahnya. Perempuan berinisial DM ini tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga seorang pengguna narkoba. Ia merupakan warga Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, yang akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Muratara saat tersangka sedang duduk di depan rumahnya pada Selasa (31/3/2026). Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Res Narkoba Iptu Marhan membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 paket sabu dengan berat total 3,99 gram yang disimpan dalam dompet kecil berwarna cokelat. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 318 ribu juga diamankan, yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung zat narkotika, menguatkan dugaan bahwa ia adalah seorang pengguna sekaligus pengedar.
Warga Resah Akibat Aktivitas Tersangka
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka yang kerap diduga melakukan transaksi sabu di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Jaringan Obat Terlarang Kiriman Jakarta Digerebek di Banyumas
Selain kasus di Muratara, berita lain menyoroti upaya peredaran obat terlarang yang diduga dikendalikan dari Jakarta berhasil dibongkar oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Banyumas. Seorang pria di Kecamatan Wangon diringkus bersama ribuan butir obat keras dan psikotropika yang siap diedarkan ke masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial FDO alias Pedi (32), warga Kecamatan Wangon. Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di Desa Klapagading, Kecamatan Wangon.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan bahwa tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran obat ilegal yang aktif menyasar masyarakat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 967 butir obat keras daftar G dan 88 butir psikotropika. Total ada 1.055 butir yang diamankan bersama barang bukti lain.
Selain ribuan butir obat, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp120 ribu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat dari seseorang di Jakarta yang dikenal dengan nama “Siluman”. Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut akan kembali diedarkan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FDO dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kapolresta Banyumas juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya peredaran obat ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif berperan dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Segera laporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan.











Leave a Reply