Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

LRC KJHAM: Mediasi Kekerasan Seksual Mahasiswi Unissula Langgar UU TPKS

Kesepakatan Damai dalam Kasus Kekerasan Seksual di Unissula

Pihak kampus Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) mengumumkan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi LK telah diselesaikan melalui kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Penyelesaian ini dilakukan setelah pelaku mengakui tindakannya sebagai bentuk khilaf dan kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unissula, Achmad Arifulloh, menjelaskan bahwa mediasi yang difasilitasi oleh kampus berlangsung pada Selasa (31/3/2026). Dalam pertemuan tersebut, LK mengakui bahwa ia melakukan tindakan tersebut karena kurangnya kesadaran diri. Ia juga menyatakan bahwa kedua belah pihak sudah ikhlas memberikan maaf dan menandatangani surat perdamaian.

“LK mengakui khilaf. Bahwa kedua belah pihak sudah ikhlas memberikan maaf, mengakhiri ini dan menandatangani surat perdamaian,” ujar Arifulloh kepada wartawan di Rektorat Unissula, Rabu (1/4/2026).

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan damai tersebut, korban H telah mencabut laporan di Polda Jawa Tengah, pada Rabu pagi. Arifulloh menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan ini dilakukan atas kesadaran bersama tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun.

“Dengan adanya perdamaian antara kedua belah pihak dan pencabutan laporan ke Polda Jateng maka perkara tersebut sudah selesai,” ujarnya.

Pihak kampus menyatakan bahwa dengan adanya kesepakatan tertulis ini, permasalahan tersebut dinyatakan tuntas. Meski demikian, Unissula tetap berkomitmen melindungi mahasiswa melalui mekanisme Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).

Kronologi Kasus

Kasus ini sebelumnya viral di media sosial setelah korban yang merupakan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) diduga dilecehkan oleh senior organisasinya. Peristiwa terjadi pada Februari 2026, saat keduanya berencana bertemu untuk berdiskusi. Pelaku menjemput korban di tempat kosnya.

Namun, saat korban masuk ke kamar untuk mengambil ponsel, pelaku diduga memaksa masuk meskipun telah diminta menunggu di ruang tamu lantai dua. Di dalam kamar, pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas dengan membuka pakaian hingga hanya mengenakan celana dalam dan memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.

Tindakan tersebut dilaporkan membuat korban mengalami trauma psikologis mendalam hingga kerap menangis saat bertemu pelaku.

Kontroversi Kesepakatan Damai

Di sisi lain, kesepakatan damai antara mahasiswi korban kekerasan seksual, H, dan pelaku, LT, menjadi sorotan tajam aktivis perempuan. Langkah mediasi yang difasilitasi kampus tersebut dinilai menabrak aturan hukum yang berlaku.

Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi Lembaga Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM), Citra Ayu, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan atau mediasi.

“Kasus merupakan tindak pidana kekerasan seksual dan di dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 23 menyebutkan perkara kasus kekerasan seksual itu tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan atau tidak boleh dimediasi, damai,” kata Citra, Rabu.

Citra meyakini, proses hukum terhadap kasus tersebut harus tetap berlanjut ke meja hijau. Ia juga memperingatkan adanya konsekuensi hukum yang serius bagi pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses hukum bagi korban kekerasan seksual.

“Dapat diancam pidana lima tahun,” kata Citra.

“Seperti kasus kiai di Jember, mereka yang menghalangi dipidana penjara dengan pasal ini,” sambungnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *