Kasus Perusakan Pohon Sawit di Bengkayang: Tersangka Anggota DPRD Masih Bebas Beraktivitas
Kasus dugaan perusakan ratusan pohon sawit milik Lie Cin Fa di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, kini tengah menjadi sorotan. Polda Kalimantan Barat telah menetapkan anggota DPRD Bengkayang dengan inisial EM sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/147/1X/2024/Ditreskrimum tertanggal 6 September 2024.
Pihak korban, Lie Cin Fa, melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga, meminta aparat penegak hukum tidak memberikan perlakuan istimewa terhadap tersangka hanya karena statusnya sebagai pejabat publik. Ia menilai bahwa semua warga negara harus sama di mata hukum, tanpa ada yang diistimewakan.
“Kami memohon kepada Kapolda Kalimantan Barat melalui Dirkrimum dan Kasubdit untuk memberikan atensi kepada kasus ini, jangan karena EM ini seorang anggota DPRD maka diberikan perlakuan khusus,” ujar Poltak kepada wartawan pada Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan bahwa Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto harus berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik. Menurutnya, seluruh masyarakat harus merasa aman dan yakin bahwa hukum akan ditegakkan secara adil.
Poltak juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkayang untuk memanggil dan memeriksa EM. Ia menilai, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan masih bebas beraktivitas selama 1,5 tahun. Karena itu, ia meminta pimpinan DPRD Bengkayang hingga fraksi partai untuk menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari penonaktifan hingga pemberhentian.
Di sisi lain, Poltak berharap berkas perkara yang telah bergulir cukup lama dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan agar bisa disidangkan.
Alasan Penyidik Tidak Menahan Tersangka
Menanggapi permintaan kuasa hukum korban, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Raswin Baktiar Sirait, menjelaskan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka. Ia menyatakan bahwa pertimbangan tersebut bersifat subjektif penyidik.
“Itu kan subjektif penyidik. Jadi pertimbangannya waktu itu dia sudah mau jadi anggota dewan itu prinsipnya tidak mungkin menghilangkan barang bukti atau kabur kan kemungkinan kecil. Makanya kalau kemarin penasihat hukumnya (korban) minta saya supaya nahan saya bilang sampai saat ini belum ada keharusan dari penyidik supaya nahan,” kata Raswin.
Ia memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan dan saat ini berkas perkara tengah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. “Kita tengah memenuhi kelengkapan berkas sesuai petunjuk dari jaksa. Ini masih berproses, belum selesai, masih ada pemeriksaan BPN,” ujarnya.
Awal Mula Kasus
Raswin menambahkan bahwa perkara ini bermula dari klaim kepemilikan lahan oleh tersangka yang berujung pada perusakan tanaman milik pelapor tanpa melalui jalur hukum. “Sedangkan yang sudah menanam merasa loh ini tanah saya, kalaupun misalnya masalah sengketa lahan dibicarakan baik-baik, digugat ke perdataan, tapi yang terjadi adalah langsung main dibersihkan, padahal itu kan tanaman,” ungkap Raswin.
Langkah Hukum yang Dilakukan
Selain itu, penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait, termasuk pihak yang diduga terlibat dalam perusakan pohon sawit. Proses penyidikan ini dilakukan guna memastikan bahwa semua fakta dan bukti dapat dikumpulkan secara lengkap dan akurat.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa percaya bahwa hukum akan ditegakkan secara adil dan objektif.











Leave a Reply