Pengungkapan Kasus Perbudakan di Australia: Seorang Perempuan Indonesia Teraniaya
Pengadilan Wilayah Victoria baru-baru ini mengungkap kisah mengerikan yang menimpa seorang perempuan Indonesia, yang diperlakukan seperti seorang “budak” oleh pasangan suami istri asal Malaysia. Kasus ini menunjukkan bagaimana eksploitasi dan penganiayaan dapat terjadi dalam lingkungan yang seharusnya melindungi.
Kondisi yang Mengerikan
Perempuan tersebut, yang tidak disebutkan namanya karena alasan hukum, tinggal bersama pasangan suami istri Chee Kit Chong dan Angie Yeh Liaw di Melbourne. Ia dipaksa bekerja tanpa upah, dipukuli, diberi makan secara tidak layak, dan bahkan dipaksa tidur di tangga atau garasi. Jaksa penuntut Shaun Ginsbourg S.C. menyatakan bahwa Chong “sangat mengendalikan” kehidupan korban, dengan ancaman dan tekanan untuk bekerja demi melunasi utang yang ia anggap sebagai tanggung jawab korban.
Kasus ini berawal ketika perempuan tersebut setuju untuk tinggal bersama pasangan itu di Point Cook setelah Liaw sedang melahirkan anak keduanya. Awalnya, rencananya hanya selama sebulan pada 2022, tetapi Chong menyalahkan korban atas hilangnya kartu kredit perusahaan dan memaksanya bekerja untuk membayar utang tersebut.
Eksploitasi Berdasarkan Status Imigrasi
Status imigrasi ilegal perempuan tersebut membuatnya rentan terhadap eksploitasi. Menurut jaksa, Chong berperilaku seolah-olah memiliki korban, termasuk memberinya ancaman bahwa jika dia membayar satu juta dollar, ia bisa pergi. Perempuan itu diperintahkan untuk membersihkan rumah, mencuci piring, dan memijat kaki Chong. Pada suatu kesempatan, ia tertidur saat dipijat dan diduga dipukul dengan penyedot debu.
Selain itu, Chong juga menghukumnya dengan memaksa berdiri sepanjang malam sehingga tidak bisa tidur dan dikurung di garasi. Dalam beberapa bulan terakhir, perempuan itu sering dipukul atau ditendang, serta dilarang makan dan tidur pada hari tertentu.
Laporan dari Medis dan Penyelidikan
Perawat dan klinik medis setempat melaporkan dugaan penganiayaan kepada polisi. Rumah sakit mencatat berbagai luka yang dialami perempuan tersebut selama tinggal bersama pasangan tersebut. Akhirnya, kasus ini terungkap setelah seorang perawat melaporkan masalah tersebut kepada polisi federal, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut.
Chong memberikan berbagai penjelasan tentang luka-luka perempuan tersebut, termasuk diabetes, jatuh, dan penyerangan oleh tunawisma lainnya. Ia membantah memerintahkan perempuan itu untuk melakukan tugas-tugas tersebut, dengan mengatakan bahwa itu adalah ide perempuan itu sendiri.
Liaw juga membantah membatasi akses perempuan itu terhadap makanan. Namun, jaksa menegaskan bahwa Chong mengatur akses makanan dan fasilitas korban.
Proses Hukum yang Berlangsung
Pasangan suami istri tersebut kini menghadapi tuduhan sengaja memperlakukan perempuan tersebut sebagai budak. Chong dituduh memperlakukan korban secara tidak manusiawi, sementara istrinya didakwa membantu atau mendorong pelanggaran tersebut. Pengacara pembela mereka mengatakan bahwa berbagai tuduhan masih diperdebatkan, termasuk klaim pelecehan, kurang tidur atau kurang makan, serta cerita tentang kartu kredit.
Meskipun demikian, pasangan tersebut telah mengaku tidak bersalah. Pengadilan akan terus memproses kasus ini untuk menentukan kebenaran dari semua tuduhan yang diajukan.











Leave a Reply