Respons BEM SI terhadap Polemik Kasus Amsal Sitepu
BEM SI, Badan Eksekutiv Mahasiswa Seluruh Indonesia, memberikan respons terkait munculnya pihak yang mengatasnamakan aliansi BEM SI Kerakyatan dalam polemik kasus Amsal Sitepu. Koordinator Pusat BEM SI, Muzammil Ihsan, menegaskan bahwa mahasiswa harus menjaga independensi dan tidak terburu-buru memberikan legitimasi terhadap proses hukum. Menurutnya, kasus ini harus menjadi evaluasi besar bagi negara agar penegakan hukum tidak disusupi kepentingan tertentu.
Keberadaan Kelompok yang Mengatasnamakan BEM SI Kerakyatan
Menurut Muzammil, kelompok yang mengatasnamakan BEM SI Kerakyatan tidak mencerminkan nilai-nilai perjuangan mahasiswa. Ia menyebut dugaan adanya kepentingan pihak tertentu yang memanfaatkan gerakan tersebut. Dalam video yang beredar, tampak seorang yang mengaku tergabung dalam BEM SI Kerakyatan Sumatra Utara mendukung Kejaksaan Negeri Karo dalam kasus tersebut.
Muzammil menekankan bahwa kasus yang menyeret Amsal Sitepu tidak bisa dilepaskan dari dugaan perlakuan tidak adil terhadap pelaku ekonomi kreatif (ekraf). Ia menilai bahwa hukum tidak boleh mematikan ruang kreativitas dan usaha masyarakat. Keputusan pembebasan Amsal menjadi langkah yang baik dan bentuk koreksi terhadap proses yang sebelumnya dipertanyakan.
Evaluasi Penegakan Hukum
Peristiwa ini, menurut Muzammil, harus menjadi momentum bagi Presiden untuk benar-benar melihat ke bawah dan mengevaluasi tubuh kejaksaan secara menyeluruh. Ia meminta agar tidak ada oknum-oknum yang justru merusak marwah penegakan hukum di Indonesia. Reformasi hukum harus diarahkan pada menghadirkan keadilan yang bersih, jujur, dan tidak diskriminatif.
Keadilan yang Substantif
Sementara itu, Koordinator Daerah BEM SI Sumatera Utara, Istqon Wafi Fauzan, menyoroti pentingnya keadilan yang tidak hanya prosedural tetapi juga substantif, terutama dalam kasus yang menyentuh pelaku ekraf. Ia menilai bahwa keadilan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formil semata, tetapi harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Istqon menilai bahwa dalam kasus ini, terdapat indikasi diskriminasi terhadap pelaku ekraf, termasuk Amsal Sitepu. Keputusan pembebasan menjadi langkah yang tepat dan memberikan harapan bahwa keadilan masih bisa ditegakkan. Ia juga menegaskan bahwa pihak yang mengatasnamakan BEM SI Kerakyatan tidak sejalan dengan aliansi BEM SI di Sumatera Utara.
Pentingnya Penegasan
Ia menyebut penegasan ini penting agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap gerakan mahasiswa. Istqon berharap tidak ada lagi praktik-praktik penegakan hukum yang merugikan masyarakat, apalagi sampai menyasar pelaku ekraf yang sedang berjuang membangun ekonomi. Ia menyatakan dukungan kepada tegaknya keadilan dan berdiri bersama pelaku ekraf yang membutuhkan perlindungan dari ketidakadilan.
Pernyataan Amsal Sitepu
Amsal Sitepu, Direktur CV Promiseland, menegaskan bahwa dirinya bukan koruptor dan tidak pernah mencuri uang negara sepeser pun dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang sempat menyeretnya ke penjara. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/4/2026), usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Amsal menceritakan pengalamannya saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Medan. Berbeda dengan tersangka pada umumnya, ia justru menolak menutupi wajahnya saat digiring petugas. Ia merasa yakin dirinya benar adalah modal utama untuk menghadapi proses hukum yang ia nilai janggal sejak awal.
Selama 131 hari mendekam di rutan, Amsal mengaku sempat mengalami upaya persuasi dari oknum jaksa agar dirinya tidak melawan dan mengikuti arus perkara. Ia menceritakan momen pada 1 Desember 2025, saat seorang jaksa mendatanginya dengan membawa sekotak brownies coklat. Jaksa tersebut menawarkan agar Amsal tidak ribut-ribut dan mengikuti arusnya.
Amsal juga menyoroti laporan hasil perhitungan kerugian negara yang menurutnya sangat menghina profesi videografer. Dalam laporan tersebut, banyak aspek kreatif yang dianggap tidak bernilai atau tidak diakui oleh auditor. Ia menilai bahwa ketika ide tidak diakui, ini bukan saja sebuah kejahatan tapi juga penghinaan terhadap sebuah karya. Editing, dubbing, cutting, dan mikrofon dianggap tidak diakui, sehingga menjadi penghinaan terhadap profesi.
Kesaksian Kepala Desa
Amsal juga menambahkan bahwa keganjilan kasus ini kian nyata saat para Kepala Desa yang menjadi saksi di persidangan memberikan keterangan yang justru membelanya. Semua kepala desa bilang tidak tahu, yang mulia. Jangankan kepala desa yang memegang anggaran, ia sendiri bingung dengan kondisi itu.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan dan memulihkan harkat dan martabatnya. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara. Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp 202.161.980. Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.











Leave a Reply