Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Nikita Mirzani Kritik Vonis 6 Tahun, Bandingkan dengan Kasus Ronald Tannur



Nikita Mirzani, seorang artis ternama di Indonesia, mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis 6 tahun penjara yang diberikan kepadanya dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menilai vonis tersebut tidak adil, terutama ketika dibandingkan dengan kasus yang menimpa Ronald Tannur, yang divonis lebih ringan meskipun terlibat dalam tindakan yang dianggap lebih berat.

Pada tanggal 13 Maret 2026, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar tetap berlaku. Hukuman ini lebih berat dari vonis awalnya, yang hanya 4 tahun. Hal ini membuat Nikita merasa sangat tidak puas dengan proses hukum yang berlangsung.

Melalui akun Instagram pribadinya @nikitamirzanimawardi_172, Nikita membagikan unggahan yang menyoroti perbedaan vonis antara dirinya dan kasus Ronald Tannur. Ia juga mengkritik logika hukum yang menurutnya tidak adil dan memperlihatkan beberapa bukti yang ia anggap janggal.



Dalam unggahan tersebut, Nikita menyajikan kolase foto yang menunjukkan perbandingan antara kasusnya dan kasus pembunuhan yang dialami Ronald Tannur. Dari foto-foto itu, terlihat bahwa Nikita mendapat vonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim bernama Soesilo. Sementara itu, Ronald Tannur hanya dihukum 5 tahun penjara untuk kasus pembunuhan yang menimpanya.

Nikita juga menunjukkan bukti bahwa kasusnya diputuskan dalam waktu semalam. Dalam foto tersebut, tercantum tanggal distribusi pada 12 Maret 2026, sedangkan putusan kasusnya dikeluarkan pada hari berikutnya, yaitu 13 Maret 2026. Ini menjadi salah satu hal yang ia anggap tidak wajar.



Selain itu, Nikita juga memperlihatkan data tentang kasus Ronald Tannur. Menurutnya, proses penyelesaian kasus tersebut membutuhkan waktu lebih lama, yaitu dari 12 September 2024 hingga 22 Oktober 2024. Perbedaan waktu ini membuat Nikita bertanya-tanya mengapa kasusnya bisa selesai dalam waktu singkat.

Nikita menulis dalam caption unggahannya:

“Tingkat Kasasi (6 tahun penjara bukan pembunuh, vonisnya melebihi kasus pembunuhan, Majelis Hakim Soesilo)”

“Kasus penganiayaan yang mengakibatkan Kematian (5 Tahun penjara) Putus 40 hari (MA) Majelis Hakim Soesilo,”

Ia juga menyampaikan kritik terhadap sistem hukum di Indonesia:

“Logika hukum kita sedang sakit atau memang nyawa sudah ada label harganya?”

“Kasus pembunuhan dihargai 5 tahun penjara dari seharusnya 20 tahun? Yang lebih parahnya lagi di PN SBY di vonis bebas seolah nyawa manusia bisa dicicil lewat putusan meja hijau.”

“Lebih ajaib lagi kalau lihat ‘kecepatan’ administrasinya. Bandingkan distribusi berkas Ronald yang butuh 40 hari, sementara kasus Kak Niki cuma butuh semalam untuk putus.”

“Teruntuk Bapak Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Sejak kapan Mahkamah Agung punya jalur ‘express’ 1 hari? Mahkamah Agung sedang mencetak sejarah atau sedang memperlihatkan ironi?”

Unggahan Nikita ini langsung mendapat respons dari netizen. Banyak dari mereka memberikan dukungan dan harapan agar Nikita segera bebas. Beberapa komentar yang muncul antara lain:

“Semangat ka semoga masih ada keadilan buat ka Niki @nikitamirzanimawardi_172 terus tabah ka, Semoga PK bisa dibuka kembali,”

“Up tetap semangat wanita Amazon akuh,”

“Seandainya betul ada ketidak adilan untuk @nikitamirzanimawardi_172 semoga Allah membalas dengan caranya,”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *