Pria di Parung Bogor Produksi Uang Palsu Rp100 Ribu
Seorang pria berinisial MP (39) ditangkap oleh polisi karena memproduksi uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan kualitas rendah. Aksi tersebut dilakukan di sebuah kamar hotel di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari hasil pengungkapan, polisi menemukan uang palsu senilai total Rp650 juta.
Menurut informasi yang diperoleh, rencananya uang palsu ini akan diedarkan di kampung halamannya di Cianjur, Jawa Barat. “Targetnya adalah warga tetangganya,” kata Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery.
Aksi tersebut direncanakan dilakukan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, namun belum sempat terlaksana. Polisi menyebut bahwa belum ada korban dalam kasus ini. Motif pelaku diduga berkaitan dengan masalah ekonomi dan utang sebesar Rp30 juta.
“Modusnya ingin menawarkan pada saat sebelum Idul Fitri, tapi belum terlaksana dan belum ada korban sampai saat ini. Targetnya mungkin bisa mencapai Rp1 miliar atau Rp2 miliar,” jelas Robby.
Penangkapan dan Barang Bukti
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Martuah Tobing mengatakan, pelaku memproduksi uang palsu dengan kualitas rendah menggunakan peralatan sederhana seperti printer, kertas karton, gunting, dan cutter. Pelaku ditangkap pada 30 Maret 2026.
“Total ada 12.191 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang kami sita,” ujar Martuah dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2026). Barang bukti yang diamankan meliputi 6.450 lembar cetak dua sisi, 5.741 lembar cetak satu sisi, serta 65 lembar yang belum dipotong. Selain itu, polisi juga menyita dua ponsel, dua printer, dan delapan lembar master cetakan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana pemalsuan uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus di Cirebon
Selain kejadian di Parung Bogor, polisi juga mengagalkan peredaran uang palsu senilai Rp12 miliar yang diproduksi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjelang Hari Raya Idulfitri. Pabrik uang palsu tersebut ternyata sudah beroperasi sejak tahun 2022. Lokasinya berada di rumah warga di Kecamatan Gegesik.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol I Putu Ika Prabawa mengungkapkan bahwa tersangka tidak langsung mahir, melainkan belajar secara bertahap hingga akhirnya mampu mencetak uang palsu dengan kualitas menyerupai asli. “Tersangka yang sudah kita mintai keterangan itu mengakui bahwa dia melakukan aksinya semenjak tahun 2022. Dari semenjak itu dia belajar melakukan (pemalsuan) sampai akhirnya beberapa bulan yang lalu sudah bisa mencetak yang seperti kita lihat sekarang ini,” ujar Putu saat diwawancarai di Mapolresta Cirebon, Selasa (17/3/2026).
Meski sudah beroperasi cukup lama, polisi memastikan peredaran uang palsu tersebut masih dalam tahap pendalaman. Tersangka sendiri baru diamankan beberapa hari sebelum pengungkapan. “Itu masih kita dalami. Sementara kita dalami karena tersangka kurang lebih dua atau tiga hari yang lalu kita amankan. Sekarang masih dalam pendalaman. Jadi, saat ini yang kita amankan yang ada di sini belum beredar dan rencananya akan diedarkan di luar Provinsi Jawa Barat maupun di Jawa Barat,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah daerah di luar Jawa Barat. “Rencananya akan diedarkan di daerah Jawa Timur, Bali, dan NTB,” jelas dia.
Polisi juga belum memastikan apakah tersangka bekerja seorang diri atau bagian dari jaringan yang lebih besar. Pasalnya, sejumlah alat produksi yang ditemukan mengindikasikan adanya kemungkinan pelaku lain. “Ya, itu masih kita dalami. Dari beberapa alat yang kita temukan, memang ada beberapa terduga pelaku lainnya yang masih dalam proses penyelidikan. Kami memohon doanya untuk pelaku lainnya agar bisa segera kita amankan,” katanya.










Leave a Reply