Penangkapan Empat Tersangka Pengeroyokan dan Pembacokan di Lebak Bulus
Polsek Cilandak berhasil menangkap empat tersangka terkait kejadian pengeroyokan dan pembacokan yang terjadi di dua lokasi berbeda di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (27/3) dini hari lalu.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Polsek Cilandak, Kapolsek Cilandak, Kompol Gusprihatin Zen mengungkapkan bahwa hasil kerja keras dari jajaran polisi telah membuahkan penangkapan empat pelaku. Keempat tersangka memiliki inisial AIL (17), MTA (16), AW (18), dan satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur.
AIL bertindak sebagai pelaku pengeroyokan dan juga memiliki serta menyimpan senjata tajam jenis celurit. Sementara itu, MTA melakukan pembacokan dengan menggunakan sajam jenis corbek dan merusak sepeda motor korban yang bernama CF (22). AW (18) juga turut serta dalam perusakan kendaraan tersebut.
Kompol Gusprihatin Zen menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan anak di bawah umur, sehingga pihak kepolisian mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini mencakup hak-hak khusus bagi anak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Korban CF mengalami luka bacok pada bagian punggung dan tangan. Saat ini, korban sedang mendapatkan perawatan medis. Dari kejadian ini, polisi menerima dua laporan kepolisian (LP).
Laporan pertama datang dari seorang ibu dengan inisial NH, di mana anaknya mengalami pembacokan di Jalan Pertanian Raya pada Jumat (27/3) pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban melintas menggunakan motor dan diikuti oleh dua orang pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit.
Menurut keterangan saksi, pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor lalu membacok punggung sebanyak tiga kali dan tangan satu kali. Setelah itu, kedua pelaku kabur ke arah selatan.
Sementara itu, laporan kedua terkait perusakan motor yang terjadi pada hari yang sama dengan laporan pertama, tetapi lokasi kejadian berada di Jalan Adhyaksa. Dari penyelidikan dua laporan tersebut, para pelaku diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari membawa senjata tajam hingga merusak kendaraan korban.
“Para pelaku ini merupakan bagian dari kelompok yang terlibat tawuran. Mereka saling mengenal dan melakukan aksi setelah janjian melalui media sosial,” ujar Kompol Gusprihatin Zen.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini antara lain adalah satu unit sepeda motor Vario, satu buah senjata tajam jenis celurit, cocor bebek, dan balok kayu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang diberikan adalah maksimal lima tahun dan tujuh tahun penjara untuk masing-masing pelaku.











Leave a Reply