Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Baru Dikeluarkan dari Penjara, Pria Pati Ditangkap Lagi Usai Beraksi Semalaman

Penangkapan Pria yang Diduga Lakukan Pencurian di Desa Kadilangu

Seorang pria berinisial JW (39) asal Wedarijaksa ditangkap oleh polisi setelah diduga melakukan pencurian di rumah warga di Desa Kadilangu, Kecamatan Trangkil, Pati. Kejadian ini diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa dan terjadi pada Minggu (5/4/2026).

Korban yang terkena aksi pencurian adalah S (44), seorang pekerja industri yang tinggal di Desa Kadilangu. Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela samping dengan cara merusak bagian rangka jendela menggunakan tenaga tangan.

Menurut Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro, pelaku sebelumnya berkeliling menaiki sepeda motor sambil mencari target. “Pelaku ini memang sudah berkeliling sejak malam hari dengan niat melakukan pencurian. Ia membawa alat berupa linggis kecil untuk mempermudah aksinya,” ujar AKP Suntoro dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2026).

Setelah menemukan lokasi yang dinilai aman, pelaku mendekati rumah korban dan merusak jendela. Dari dalam kamar, pelaku berhasil mengambil tiga unit telepon genggam yang berada di atas meja. “Pelaku memanfaatkan situasi sepi, lalu mengambil tiga handphone milik korban yang berada di dalam kamar,” jelasnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat kembali ke lokasi dengan maksud mengambil alat yang tertinggal. Namun, gerak-geriknya justru menimbulkan kecurigaan warga. “Saat kembali ke lokasi sebelumnya, pelaku dicurigai warga dan akhirnya diamankan. Dari situ ditemukan barang bukti berupa tiga handphone yang diduga hasil curian,” tambah AKP Suntoro.

Warga kemudian membawa pelaku ke kantor desa sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian tindakan, mulai dari interogasi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga penetapan tersangka. “Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan, termasuk mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali terjerat kasus serupa. “Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian. Ia baru saja bebas pada Februari 2026, namun kembali melakukan tindak pidana yang sama,” ujar AKP Suntoro.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, dua linggis kecil, serta alat lainnya yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp 4,9 juta.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami akan menuntaskan proses penyidikan hingga tahap II. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, guna mencegah tindak kejahatan serupa,” tandas AKP Suntoro.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *