Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Dosen Banten Laporkan Polisi, Diduga Diperlakukan Tidak Sopan oleh Mahasiswa

Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Banten: Dosen Laporkan Mahasiswa ke Polisi

Seorang dosen wanita berinisial LK dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten melaporkan seorang mahasiswa bernama MZ yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual. Kejadian ini terjadi ketika MZ tertangkap basah merekam sang dosen saat sedang berada di toilet kampus. Peristiwa ini sempat menjadi perbincangan di media sosial dan menarik perhatian pihak berwajib.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Komisaris Besar Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Penyidik telah melakukan langkah awal dengan memeriksa pelapor berinisial LK untuk memperjelas kronologi kejadian.

Menurut keterangan resmi yang diterima Tempo, kasus ini disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh MZ dianggap sebagai bentuk kekerasan seksual yang tidak dapat dibiarkan begitu saja.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kejadian bermula ketika dosen LK menemukan dirinya direkam dari celah kamar mandi di Gedung B Kampus Pakupatan, Serang. Saat itu, ia menyadari adanya tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seseorang. Ia segera keluar dari kamar mandi dan berteriak meminta bantuan.

Pada saat yang sama, petugas keamanan datang dan langsung menangkap MZ. Setelah dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan beberapa rekaman video serupa di ponsel pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, 1 April 2026. Dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Jumat, 2 April 2026, dosen LK melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Penyidik kemudian mengambil barang bukti seperti satu lembar kwitansi visum, satu unit handphone merek Samsung yang digunakan MZ untuk merekam, satu buah flashdisk berisi rekaman video korban sedang di kamar mandi, satu helai kerudung, satu baju, dan satu celana.

Imbauan dari Polda Banten

Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada dan menjaga keamanan, khususnya di lingkungan fasilitas umum. Ia menekankan pentingnya melaporkan kejadian kekerasan seksual atau tindakan pidana lainnya kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110.

  • Dosen yang menjadi korban memberikan kesaksian bahwa tindakan yang dilakukan oleh MZ sangat meresahkan dan harus mendapat pertanggungjawaban.
  • Petugas keamanan kampus bertindak cepat dalam menangani situasi darurat.
  • Barang bukti yang diamankan mencerminkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
  • Polda Banten berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan profesional.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan, serta segera melaporkan tindakan ilegal yang terjadi di sekitar kita.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *