Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Polres Simalungun Bongkar Sarang Narkoba di Kampung Jawa, Pria Tidak Berkutik Ditangkap

Penangkapan Tersangka Narkoba di Simalungun Buktikan Komitmen Polres

Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, telah membuktikan komitmennya dalam menindak peredaran narkoba di wilayahnya. Setelah beberapa waktu lalu muncul tudingan miring yang menyebut bahwa pihak kepolisian tidak mampu menyentuh bandar narkoba besar, kini mereka memberikan jawaban tegas melalui aksi nyata.

Pada Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dalam operasi tersebut, seorang tersangka berinisial Yasin (45) berhasil ditangkap. Penangkapan ini merupakan langkah awal dari upaya mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, memberikan konfirmasi resmi terkait penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah diam dan selalu aktif dalam menindak pelaku kejahatan narkoba. “Polres Simalungun tidak pernah bungkam dan tidak pernah diam. Kami justru sudah bergerak lebih awal,” ujarnya.

Langkah penindakan ini didasarkan pada laporan masyarakat yang masuk melalui Polda Sumatera Utara. Informasi tambahan juga diperoleh dari warga setempat yang mengeluhkan adanya dugaan peredaran sabu di wilayah Kelurahan Perdagangan I. Setelah informasi diverifikasi, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif.

Sesampainya di lokasi sasaran, petugas menemukan Yasin sedang duduk santai di pinggir jalan. Gerak-geriknya yang mencurigakan tidak luput dari pengamatan petugas. Penangkapan pun dilakukan tanpa perlawanan berarti.

“Pelaku kami dapati sedang menunggu transaksi di pinggir jalan secara terbuka. Ini menunjukkan betapa beraninya jaringan ini beroperasi merasa kebal dari hukum. Tapi kami lebih cepat dari mereka,” kata AKP Verry Purba.

Yang menjadi sorotan publik adalah sosok Along, yang disebut-sebut sebagai pemilik jaringan narkoba. Namun, fakta di lapangan menunjukkan lain. Setelah menangkap Yasin, petugas langsung menggeledah rumah milik Along, yang juga menjadi tempat tinggal tersangka. Dari penggeledahan itu, petugas mengamankan berbagai barang bukti, seperti:

  • 1 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 0,14 gram
  • 3 plastik klip sedang kosong
  • 1 timbangan elektrik
  • 1 alat hisap sabu dari botol kaca
  • 1 kaca pirex
  • Uang tunai Rp5.000.000
  • 1 buku catatan penjualan
  • 1 unit ponsel Vivo warna hitam

Sayangnya, saat petugas hendak mengamankan Along, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Nomor teleponnya juga tidak aktif. Namun, pengejaran terhadap Along dan Yusuf, yang disebut sebagai pemasok sabu, terus dilakukan.

Dari pengakuan Yasin, diketahui bahwa sabu yang ia edarkan diperoleh dari Yusuf, warga Tanjung Tiram, atas perintah langsung dari Along. Petugas langsung melakukan pengembangan ke kediaman Yusuf, namun yang bersangkutan juga tidak berada di tempat.

“Pengejaran terhadap Along dan Yusuf terus kami lakukan. Proses hukum tidak berhenti hanya pada satu tersangka. Kami bekerja sistematis untuk membongkar seluruh jaringan ini hingga ke akarnya,” ungkap AKP Verry Purba.

Saat ini, Yasin telah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun. Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan telah diterbitkan, gelar perkara telah dilaksanakan, dan berkas segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polres Simalungun menegaskan bahwa pintu pengaduan masyarakat selalu terbuka. “Kami adalah milik masyarakat. Setiap informasi yang masuk, kami tindaklanjuti. Tidak ada ruang aman bagi pengedar narkoba di Simalungun,” tegas AKP Verry Purba.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *