Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Pemuda Solo Ditangkap Saat Menanam Ganja Di Rumah

Penangkapan Sopir Dapur di Solo Terkait Tanaman Ganja

Seorang pemuda berusia 22 tahun yang tinggal di Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Solo ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga menanam ganja di rumahnya. Nama pelaku diketahui adalah YAS (22) yang akrab dipanggil Ardi. Penangkapan terjadi pada Senin (30/3/2026) sore setelah polisi menemukan tiga tanaman ganja yang ditanam dalam pot dan disimpan di dalam rumah.

Pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku mengaku menanam ganja untuk kebutuhan pribadi. Selain itu, polisi juga menemukan bahwa benih tanaman tersebut diperoleh melalui pembelian di toko online.

“Pengakuan yang bersangkutan membeli dari e-commerce dan masih kami dalami terkait distribusi barangnya,” ujar Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Kasatresnarkoba Polresta Solo, saat ditemui di Mapolresta Solo. Ia menambahkan bahwa pengakuan tersebut diberikan sekitar enam sampai tujuh bulan lalu.

Saat proses penggerebekan, polisi berhasil menyita tiga tanaman ganja yang masing-masing ditanam dalam pot terpisah dengan tinggi sekitar 15 sentimeter. Selain itu, turut diamankan satu alat semprot air dan satu unit handphone (HP).

“Yang kami amankan tiga tanaman ganja di tiga pot, masing-masing pot berisi satu tanaman, satu buah semprotan air, dan satu unit handphone,” jelas Arfian. Pelaku juga mengakui bahwa tanaman tersebut rencananya akan digunakan sendiri.

“Barang tersebut rencananya akan dipakai untuk konsumsi pribadi,” tambahnya.

Dari pengakuan pelaku, YAS disebut bekerja sebagai sopir di salah satu dapur penyuplai makanan yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggalnya. Meski begitu, pihak kepolisian masih mendalami kebenaran informasi tersebut.

“Untuk profesi pelaku, saat pemeriksaan yang bersangkutan mengaku sebagai sopir,” pungkasnya.

Proses Penangkapan dan Bukti yang Ditemukan

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian dan menemukan tanda-tanda kecurigaan di lingkungan tempat tinggal pelaku. Pada saat penggerebekan, tim kepolisian menemukan tiga tanaman ganja yang ditanam dalam pot. Setiap pot berisi satu tanaman ganja dengan tinggi sekitar 15 sentimeter.

Selain tanaman ganja, polisi juga menyita alat semprot air dan satu unit handphone. Alat-alat ini kemungkinan digunakan untuk merawat tanaman ganja atau sebagai alat komunikasi selama proses penanaman.

Kasatresnarkoba Polresta Solo menjelaskan bahwa pelaku mengakui bahwa tanaman ganja tersebut dibeli dari toko online. Informasi ini sedang dalam proses pendalaman untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam distribusi ganja tersebut.

Penjelasan Pelaku dan Motif Penanaman

Pelaku mengaku bahwa tanaman ganja yang ditanamnya merupakan untuk keperluan pribadi. Namun, pihak kepolisian tetap memeriksa apakah ada indikasi penyalahgunaan atau perdagangan ilegal.

Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengungkapkan bahwa ia bekerja sebagai sopir di sebuah dapur penyuplai makanan. Meski demikian, pihak kepolisian masih memastikan kebenaran informasi tersebut.

Tidak ada indikasi bahwa pelaku memiliki keterlibatan dengan kelompok-kelompok tertentu atau jaringan narkoba yang lebih besar. Hingga saat ini, kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk memastikan semua fakta terungkap.

Tindakan Lanjutan oleh Pihak Berwajib

Polisi telah mengambil langkah-langkah hukum terkait penangkapan ini. Pelaku dan barang bukti yang ditemukan akan segera diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan terus memantau wilayah-wilayah lain yang memiliki potensi kejahatan serupa. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *