Penangkapan Pencuri di Kediri yang Sembunyi di Dalam Rumah Korban
Seorang pelaku pencurian di Kediri berhasil ditangkap setelah berusaha menyembunyikan diri di dalam rumah korban. Kejadian ini viral di media sosial setelah terekam oleh kamera CCTV dan menarik perhatian masyarakat luas.
Dalam video tersebut, terdengar suara pemilik rumah yang histeris meneriakkan “maling” saat melihat seseorang tak dikenal masuk ke dalam rumahnya. Aksi pencurian yang terjadi di Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri berhasil digagalkan setelah pelaku dipergoki sedang menyelinap masuk ke kediaman korban.
Pelaku mencoba untuk bersembunyi di dalam rumah saat aksinya diketahui, tetapi akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Kediri. Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengonfirmasi kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku bernama Widodo (46) warga Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, telah merencanakan aksi pencurian sejak malam sebelumnya.
Widodo datang dengan mengendarai motor yang diparkir di kebun bambu sekitar 20 meter dari rumah korban. Ia masuk dengan cara memanjat tembok belakang menggunakan potongan bambu. Sesampainya di halaman belakang, pelaku mengambil sebilah sabit yang diduga akan digunakan untuk berjaga-jaga.
Namun, nasib buruk menimpa pelaku karena belum sempat membawa barang berharga, ia lebih dulu dipergoki oleh pemilik rumah. Korban yang mendengar suara mencurigakan langsung menuju sumber suara dan menemukan pelaku berada di dalam rumah. Korban spontan berteriak meminta tolong.
Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar. Dalam hitungan menit, rumah korban dikepung massa yang berhasil mencegah pelaku melarikan diri. Meski sempat bersembunyi, akhirnya pelaku menyerah dan diamankan petugas yang tiba di lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan bahwa Widodo telah mengintai rumah tersebut sejak Rabu (28/7/2025) malam. Saat melakukan aksinya, dia datang dengan sepeda motor Honda Beat biru bernomor polisi AG 4584 BI yang sengaja disembunyikan di area kebun bambu untuk menghindari kecurigaan warga.
Saat ini, Widodo masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kediri. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor pelaku dan sabit yang dibawa saat beraksi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider UU Darurat Nomor 12/Drt/1951.
Polres Kediri memberikan apresiasi atas kesigapan warga dan mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang peringatan HUT RI yang rawan tindak kriminalitas. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak lengah dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.






























































