Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura yang Melibatkan 19 Terdakwa
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, sedang menyidangkan kasus sindikat penjualan bayi ke Singapura. Ada 19 orang yang menjadi terdakwa dalam persidangan ini. Mereka diadili karena diduga terlibat dalam tindakan perdagangan manusia yang melibatkan bayi.
Setiap terdakwa memiliki peran berbeda sesuai dengan klaster tindakannya. Dari mereka, ada yang diduga sebagai otak pelaku, yaitu SLL alias Ai. Selanjutnya, terdakwa SH bertugas sebagai agen pembuat dokumen palsu dan pencari orang tua palsu. Klaster lainnya termasuk Maryani, Yenti, dan Yenni yang bertindak sebagai perantara atau penampung bayi. Beberapa orang juga terlibat dalam pengiriman bayi ke Singapura serta menjadi pengasuh bayi. Ada juga klaster yang bertugas mengirimkan bayi dari Jakarta ke Kalimantan dan kemudian menuju Singapura. Selain itu, terdakwa juga mencakup perekrut bayi, pengasuh, dan orang tua palsu.
Awal Kasus Perdagangan Bayi
Dalam penyampaian dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa kasus ini bermula sejak tahun 2023. SLL, yang diduga sebagai otak pelaku, awalnya diminta oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) Singapura bernama Petter untuk mencari bayi untuk adopsi dengan imbalan uang yang sangat besar. “Terdakwa dijanjikan uang senilai USD 18.000 atau sejumlah Rp 204,2 juta untuk setiap bayinya,” kata jaksa saat membacakan uraian dakwaan di PN Bandung, Selasa (07/04).
Dari tawaran tersebut, sindikat ini dibentuk. Belasan terdakwa dibayar antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta demi bisa mencari bayi adopsi dengan modus membuat dokumen palsu seperti akta kelahiran, KTP, KK hingga paspor untuk dijual ke Singapura. Setelah dokumen selesai, mereka masih memiliki tugas tambahan agar tindakan mereka tidak menimbulkan kecurigaan. Dokumen bernama Adoption of Children Act 2022 juga diselesaikan agar tindakan perdagangan bayi yang mereka lakukan lolos dari pengawasan.
Namun, pada Juli 2025, Polda Jabar berhasil membongkar sindikat ini. Menurut jaksa, masih ada tujuh bayi yang gagal dikirim ke Singapura oleh sindikat tersebut. “Bahwa terhadap bayi yang terdakwa kirim ke Pontianak dan akan dikirim ke Singapura, yang saat ini masih berada di Pontianak berjumlah 7 orang akan dieksploitasi untuk diperjual belikan dengan modus adopsi,” pungkasnya.
Dakwaan Berlapis yang Diajukan
Masing-masing terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 455 KUHP, Jo Pasal 20 huruf c KUHP, Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu. Serta Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo pasal 126 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Selanjutnya, tambahan dakwaan meliputi Pasal 6 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP, sebagai dakwaan ketiga. Dan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal Pasal 126 ayat (1) KUHP, sebagai dakwaan keempat.
Protes dari Salah Satu Terdakwa
Setelah jaksa selesai membacakan berkas dakwaan, Majelis Hakim PN Bandung sempat menanyakan tanggapan dari pengacara para terdakwa. Dengan kompak, mereka sepakat tidak mengajukan eksepsi sehingga persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. Di tengah momen tersebut, salah seorang terdakwa, LSH alias Aha, tiba-tiba berdiri dari tempat duduknya. Dengan lantang, dia kemudian protes karena menganggap dakwaan yang telah dibacakan tidak sesuai dengan perbuatannya. “Saya mau ngomong sebentar, Pak. Karena fakta (dakwaan JPU) semua tidak sesuai sama saya,” timpal Siu Ha menjawab pertanyaan majelis hakim.
LSH sendiri didakwa memiliki peran sebagai agen pembuat dokumen palsu dan pencari orang tua palsu. Hakim lalu menyarankan LSH untuk menjawab hal itu dalam agenda pemeriksaan saksi di persidangan. “Iyah, duduk dulu. Itu kan dakwaan, nanti bisa Ibu tanggapi di pembuktian, yah,” ucap hakim disertai anggukan dari LSH.
Sidang pun kemudian selesai. Agenda persidangan selanjutnya akan digelar kembali pada Selasa (14/04) depan dengan agenda pemeriksaan saksi.











Leave a Reply