Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Bareskrim Usut Pengedar Narkoba N Co Living Bali di Malaysia

Penyuplai Narkoba di Tempat Hiburan Malam Bali Ternyata Buron

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Dittipidnarkoba Bareskrim Polri) mengklaim telah mengetahui keberadaan buron Gede Suwitrayasa. Pria yang juga dikenal sebagai Desu diduga menjadi penyuplai narkoba di tempat hiburan malam N Co Living by NIX di Bali.

Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa Desu saat ini berada di Malaysia. “Yang bersangkutan saat ini berada di Malaysia,” ujar Eko dalam keterangan tertulis pada Senin, 13 April 2026.

Manajer N Co Living, Steve Wibisono, menyebut nama Desu saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Steve mengaku menerima dana sebesar Rp 20 juta hingga Rp 50 juta dari hasil penjualan narkoba yang dipasok oleh Desu.

Nama Desu juga muncul dalam keterangan tersangka lain, Ngakan Gede Rupawan. Ngakan, yang bekerja paruh waktu di N Co Living dan berperan sebagai “apoteker”, mengaku menjalankan aktivitas peredaran narkoba bersama Desu dari Room 301 sebagai titik awal distribusi ke ruangan lain.

Ngakan memperoleh narkotika jenis ekstasi dan ketamin dari Desu. Keduanya bertemu di Room 301 saat pergantian shift untuk menghitung barang yang diserahkan. Mereka kembali bertemu pada pergantian shift berikutnya untuk menghitung sisa barang yang tidak terjual serta uang hasil penjualan sebelum diserahkan kembali kepada Desu.

Penangkapan Tiga Tersangka dalam Pengungkapan Kasus Ini

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka yang memiliki peran saling terkait. Penindakan dilakukan oleh polisi pada Kamis, 2 April 2026, di tiga lokasi berbeda.

Selain Steve dan Ngakan, polisi juga menangkap Beril Cholif Arrohman yang menjabat sebagai kapten N Co Living. Ia berperan sebagai penghubung antara tamu, pengedar, dan manajemen.

Berdasarkan pemeriksaan lanjutan terhadap manajemen, polisi menemukan sebagian pihak dalam struktur operasional tempat usaha tersebut mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Dengan demikian, N Co Living by NIX yang secara administratif memiliki izin usaha resmi dari Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, diduga dimanfaatkan sebagai lokasi peredaran narkotika secara sistematis.

Peran Struktural dalam Operasi Peredaran Narkoba

Operasi peredaran narkoba di N Co Living by NIX terbukti sangat terstruktur. Dari informasi yang diperoleh, Desu bertindak sebagai pemasok utama narkoba, sedangkan Ngakan bertugas sebagai “apoteker” yang mengatur distribusi barang ke berbagai ruangan. Steve, sebagai manajer, berperan dalam pengelolaan dana hasil penjualan.

Selain itu, Beril Cholif Arrohman, selaku kapten, memastikan koordinasi antara pengunjung, pengedar, dan pihak manajemen. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas peredaran narkoba tidak hanya dilakukan oleh individu tertentu, tetapi juga melibatkan beberapa pihak dalam struktur organisasi tempat usaha tersebut.

Tindakan Polisi dan Penegakan Hukum

Penangkapan tiga tersangka ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Bali. Polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengungkap jaringan yang terlibat dalam kejahatan ini.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa N Co Living by NIX digunakan sebagai tempat yang terorganisir untuk kegiatan ilegal tersebut. Meskipun memiliki izin usaha resmi, tempat hiburan ini ternyata menjadi tempat yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba yang sistematis.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan peredaran narkoba di kalangan tempat hiburan malam. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku kejahatan serupa. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi pemilik usaha untuk lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang bisa terjadi di lingkungan usaha mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *