Penangkapan di Jakarta Timur: Bareskrim Polri Mengungkap Laboratorium Vape Narkoba
Bareskrim Polri berhasil mengungkap sebuah laboratorium gelap yang digunakan untuk memproduksi cartridge vape berisi obat bius etomidate. Kejadian ini terjadi di kawasan Jakarta Timur dan menjadi perhatian serius dari aparat kepolisian.
Awal Mula Kasus
Kasus ini terungkap setelah seorang pengemudi ojek online melaporkan kecurigaannya terhadap barang yang dibawanya. Pada malam hari, ia merasa tidak nyaman dengan isi paket tersebut dan akhirnya melapor ke petugas piket Bareskrim Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan X-ray, ditemukan bahwa barang tersebut mengandung narkoba.
“Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh personel Subdit IV, didapatkan 13 bungkus cartridge warna hitam berlogo Mafia yang diduga berisi cairan etomidate dan satu bungkus bening yang diduga berisi sabu,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
Operasi Penyamaran dan Penangkapan
Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka melakukan penyamaran sebagai pengemudi ojek online yang diminta mengantar barang tersebut ke Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah sampai di lokasi, pengirim barang menyebut akan ada saudaranya yang mengambil barang tersebut. Pengemudi ojek online lainnya, berinisial R, kemudian dihubungi untuk mengantarkan barang tersebut ke hotel di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Akhirnya, datang seorang saksi berinisial PP yang akan mengambil barang itu atas perintah tersangka Ananda Wiratama hingga akhirnya tertangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jakarta Timur.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Tersangka mengaku telah melakukan pengiriman sebanyak 37 kali atas perintah Frendy Dona (DPO) di daerah sekitar Jakarta. Di kontrakan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti seperti sabu seberat 163,03 gram, ganja seberat 60,44 gram, dan 21 cartridge yang diduga mengandung etomidate.
Tersangka juga membuka mulut soal asal-usul barang haram tersebut dari seorang bandar yang jadi DPO di sebuah apartemen di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Namun, ketika tim datang ke lokasi, bandar narkoba tersebut tidak ada di tempat. Hanya ada seorang saksi berinisial SM.
Hasil Penggeledahan di Apartemen
Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti usai menggeledah unit apartemen tersebut, antara lain:
- Sabu seberat 0,7 gram
- 25 cartridge kosong merek ‘Mafia’
- 34 cartridge kosong merek ‘Stone Island’
- 3 cartridge kosong tanpa merek
- 2 alat pres
- Timbangan digital
- 117 bungkus vape merek ‘Mafia’
- 88 bungkus vape merek ‘Yakuza’
- 19 bungkus vape merek ‘Three’
- 1 bungkus vape merek ‘Supreme’
- Sejumlah vape lainnya dengan berbagai merek
Struktur Peredaran Narkoba
Berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan, penindakan di lapangan, serta keterangan awal para tersangka yang diamankan, diketahui bahwa peredaran narkoba tersebut beredar secara terstruktur.
Total barang bukti narkoba yang disita berkisar Rp410.781.120.











Leave a Reply