Di kawasan Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara, seorang pria berinisial A ditangkap oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya karena diduga mengedarkan obat keras. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menemukan berbagai jenis obat yang tidak memiliki izin resmi dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Jenis Obat Keras yang Ditemukan
Obat keras yang ditemukan oleh petugas terdiri dari beberapa jenis, antara lain tramadol, hexymer, alprazolam, merlopam, atarax, dan trihexy. Selain itu, ada juga double y, calmlet alprazolam, riklona, serta beberapa obat lainnya yang memiliki ukuran dosis berbeda-beda.
Beberapa contoh obat yang disita meliputi:
444 butir double y berwarna putih
248 butir tramadol
2.141 butir hexymer berwarna kuning
61 butir alprazolam mersi ukuran 1 mg
790 butir trihexyphenidyl ukuran 2 mg
39 butir calmlet alprazolam ukuran 1 mg
49 butir merlopam 2 lorazepam mersi ukuran 2 mg
83 butir atarax 1 alprazolam mersi ukuran 1 mg
37 butir riklona 2 clonazepam mersi ukuran 2 mg
85 butir alprazolam mersi ukuran 0,5 mg
Lokasi Penangkapan
Pria tersebut ditangkap di sebuah kios yang berkedok jualan kosmetik di daerah Muara Angke pada malam hari. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penelusuran terhadap laporan masyarakat yang mencurigai maraknya peredaran obat keras di wilayah pesisir.
Selain barang bukti berupa ribuan butir obat keras, petugas juga menyita uang hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aktivitasnya.
Tindakan Hukum yang Dilakukan
Ardhie Demastyo, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pelaku telah dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini berkaitan dengan praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
Menurut Ardhie, tindakan hukum ini dilakukan untuk memberantas peredaran obat keras yang tidak memiliki izin resmi. Hal ini sangat penting karena obat-obatan tersebut bisa membahayakan kesehatan masyarakat, terutama bagi nelayan dan anak buah kapal (ABK) yang sering menjadi target penjualannya.
Upaya Pemberantasan Peredaran Obat Keras
Ardhie menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin. Ia menekankan bahwa tindakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah pesisir seperti Muara Angke.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut di Subdit Gakkum Ditpolairud. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku-pelaku lain yang ingin mengedarkan obat keras tanpa izin.











Leave a Reply