Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Pasutri Pecuri Motor di Banda Aceh Ditangkap, 9 Kendaraan Disita

Penangkapan Pasutri yang Menyembunyikan Motor Curian di Banda Aceh

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan pasangan suami istri sebagai penadah. Dalam operasi ini, petugas berhasil menangkap pelaku serta menyita sembilan unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Pasangan suami istri yang terlibat dalam kasus ini berinisial BN (24) dan DLM (25). Mereka diamankan oleh Personel Opsnal Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh. Diduga kuat, keduanya menampung motor hasil curian untuk kemudian dijual kembali guna mendapatkan keuntungan besar.

Menurut informasi yang diperoleh, pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan warga. Korban bernama Aris Munandar (22) melaporkan kehilangan kendaraannya, yaitu Honda CRF, di depan Toko Salsabila RO, Gampong Emperom, saat sedang beristirahat.

Berdasarkan kecurigaan warga terhadap aktivitas di sebuah gudang di Kecamatan Jaya Baru, polisi melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, gudang tersebut ternyata menjadi tempat penyimpanan motor hasil kejahatan.

Proses penangkapan dilakukan dengan taktik Under Cover Buy. Tim Opsnal sempat mengejar pelaku hingga ke Kabupaten Bireuen. Pada Sabtu 04 April 2026 dini hari, petugas mencegat mobil penumpang jenis Hiace yang ditumpangi pelaku saat tiba di depan gudang tersebut.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain 4 Unit Honda CRF dan 1 Unit Honda Beat. Total pengembangan mencapai 9 unit kendaraan (termasuk unit yang sudah dijual).

Berdasarkan hasil interogasi, pasutri tersebut mengaku mendapatkan pasokan motor dari komplotan pencuri berinisial IRM (20), YUS alias Dedek (23), dan DV (masih dalam daftar pencarian orang/DPO). Petugas bergerak cepat dan berhasil meringkus IRM serta YUS di sebuah kos-kosan di Gampong Neusu, Banda Aceh.

Beberapa unit motor diketahui telah dijual melalui Marketplace Facebook dan jaringan penadah lain di Aceh Utara dan Bireuen. Polisi juga mengamankan AD (41), pembeli terakhir yang terlibat dalam rantai penjualan motor bodong tersebut.

Upaya Pencegahan Kejahatan Curanmor

Atas maraknya kasus curanmor ini, Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. “Kami meminta warga untuk selalu memarkirkan kendaraan di tempat aman. Gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan untuk meminimalisir niat pelaku kejahatan,” tutup Kompol Dizha.

Tindakan yang Dilakukan oleh Polisi

Selain menangkap para pelaku, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan motor curian. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa barang bukti yang dapat digunakan dalam proses penyidikan dan pemberkasan perkara.

Peran Masyarakat dalam Pencegahan Kejahatan

Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah kejahatan curanmor. Dengan adanya kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, masyarakat dapat membantu aparat kepolisian dalam mengidentifikasi dan melaporkan kecurigaan terhadap aktivitas yang mencurigakan.

Langkah-Langkah yang Harus Diambil

Untuk memastikan keamanan kendaraan, masyarakat disarankan:
* Memasang alat pengaman tambahan seperti kunci ganda atau alarm.
* Memarkir kendaraan di tempat yang terlihat dan terawasi.
* Menghindari meninggalkan kendaraan dalam kondisi terbuka atau tanpa pengawasan.

Dengan langkah-langkah sederhana ini, risiko kehilangan kendaraan bisa diminimalisir. Selain itu, masyarakat juga diharapkan tetap waspada dan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *