Kotacimahi.com.CO.ID, JAKARTA — Proses hukum terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki tahap baru. Hal ini terjadi setelah Pengadilan Militer II-08 Jakarta menerima berkas perkara dugaan penganiayaan tersebut dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, kemarin.
Menurut Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak militer sejauh ini belum menggambarkan fakta-fakta lengkap dari peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa publik dan pihak korban berhak mendapatkan informasi detail hasil penyidikan agar prinsip keadilan dapat dipenuhi.
“Dalam proses penegakan hukum di internal militer, sampai saat ini (berkas perkara) dilimpahkan ke Pengadilan Militer 2-08 Jakarta, itu sama sekali tidak mencerminkan prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ujar Dimas Bagus Arya kepada Kotacimahi.com pada Kamis (16/4/2026).
Lebih lanjut, Dimas juga menyoroti adanya perbedaan data antara temuan internal militer dengan hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Perbedaan ini terutama berkaitan dengan jumlah terduga pelaku yang terlibat. Pihak militer saat ini memproses empat orang tersangka ke pengadilan, namun TAUD memiliki indikasi bahwa ada 16 orang yang terlibat dalam rangkaian pengintaian sebelum peristiwa penyiraman air keras terjadi.
Ia mempertanyakan apakah keempat tersangka yang akan diadili di pengadilan militer adalah bagian dari 16 orang terduga tersebut. “Dari rangkaian pengintaian dan penguntitan yang kami temukan sebelum penyiraman air keras pada Andrie, ada 16 orang. Ini yang harus diungkap. Tapi alih-alih itu, pihak militer justru coba untuk terus mengupayakan agar hanya ada empat orang pelaku saja,” tutur dia.
Dimas juga mengingatkan bahwa pihak korban menyatakan keberatan jika perkara ini hanya berhenti pada penghukuman pelaku di tingkat lapangan. Beberapa waktu lalu, Andrie Yunus melalui surat terbuka sudah menyuarakan mosi tidak percaya terhadap peradilan militer.
“Dan dia (Andrie Yunus) bahkan menyampaikan bahwa akan melakukan mosi tidak percaya apabila proses yang dilakukan atau proses yang hari ini dijalankan di institusi militer itu hanya berhenti pada aktor lapangan,” tukas Dimas.
Tersangka akan dihadirkan
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah, mengatakan bahwa sosok empat orang tersangka penyiram air keras kepada Andrie Yunus akan terlihat saat sidang pembacaan dakwaan yang digelar dalam waktu dekat.
“Saya pikir nanti akan terlihat di sidang, kan akan juga dihadirkan. Ini akan dilakukan, sekali lagi, akan terbuka dan kita profesional,” kata Kapuspen saat ditemui awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (16/4/2026).
Menurut dia, tersangka dalam kasus tersebut tetap empat orang, meskipun ada temuan pihak Andrie Yunus yang menyebut terduga pelaku mencapai 16 orang. Penetapan tersangka disebut sesuai hasil penyelidikan. “Masih tetap empat orang, seperti yang saya sudah dijelaskan sebelumnya pada saat kemarin konferensi pers di puspen juga pada saat saya rilis,” katanya.
Terkait apakah ada pengusutan lanjutan mengenai pelaku selain dari empat orang yang saat ini akan diadili, Aulia menjawab bahwa hal itu akan terjawab dalam persidangan nantinya. “Nanti kita bisa lihat. Sidangnya akan secara profesional. Kita juga akan terbuka sampaikan,” tuturnya.
Aulia juga menyatakan bahwa motif sebenarnya di balik penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS itu akan terjawab di persidangan. “Saya pikir kalau nanti sudah dijelaskan motifnya bahwa ini pribadi dan itu akan nanti kita lihat di sidang. Akan terbuka. Bisa dilihat semua nanti. Akan dijelaskan di sana, di sidang,” ucap Aulia.
Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, disiram air keras di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) malam. Peristiwa itu terjadi setelah Andrie menyelesaikan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang membahas topik militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.
Dalam perkembangannya, Polisi Militer menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kemarin.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026. Fredy menyebut para terdakwa akan dihadirkan secara langsung di ruang persidangan. Kehadiran mereka bersifat wajib sebagai bagian dari proses pembacaan dakwaan oleh oditur militer.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga memastikan persidangan berlangsung terbuka untuk umum. Masyarakat, termasuk pers, dipersilakan untuk mengikuti jalannya sidang guna memastikan transparansi proses hukum. “Persidangan terbuka untuk umum, sama seperti di pengadilan negeri. Silakan masyarakat dan media datang untuk memantau jalannya sidang,” kata Fredy di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kemarin.











Leave a Reply