Ustaz Solmed Mengambil Tindakan Hukum terhadap Isu Pelecehan Seksual
Seorang pendakwah ternama, Ustaz Solmed, mengambil langkah hukum terkait beredarnya isu di media sosial yang menyebutkan bahwa dirinya terlibat dalam dugaan kasus pelecehan seksual. Isu ini bermula dari munculnya informasi mengenai seorang pendakwah berinisial SAM yang disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut. Inisial tersebut kemudian dikaitkan oleh sejumlah warganet dengan Ustaz Solmed.
Ustaz Solmed, yang memiliki nama lengkap Saleh Mahmud Munawir, merasa dirugikan atas tudingan yang beredar. Ia melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/4/2026). Ia datang bersama kuasa hukumnya, Alfian Bonjol, untuk melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baiknya.
Laporan ini dilayangkan berdasarkan Pasal 433 dan 434 KUHP yang mengatur tentang penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Alfian Bonjol menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan akun-akun yang menyebarkan berita bohong dan fitnah yang mencemarkan nama baik klien mereka. Ia juga meminta pemilik akun di Instagram maupun TikTok untuk segera menghapus unggahan tersebut agar tidak berlanjut ke proses hukum yang lebih jauh.
Pihak kuasa hukum menilai bahwa tudingan tersebut sangat merugikan, terlebih menyangkut reputasi kliennya sebagai seorang pendakwah. Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga tengah mempertimbangkan kemungkinan untuk mengajukan gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi tidak benar tersebut.
Ustaz Solmed sendiri menyampaikan bahwa keputusan untuk melapor ke pihak kepolisian telah melalui pertimbangan yang matang. Ia menegaskan bahwa inisial SAM yang beredar luas di media sosial sama sekali tidak berkaitan dengan dirinya. Melalui klarifikasi yang telah disampaikan sebelumnya, ia menjelaskan bahwa jika merujuk pada nama lengkapnya, inisial yang tepat seharusnya adalah SMM, bukan SAM.
“Nama saya Saleh Mahmud Munawir, jadi kalau mau pakai inisial seharusnya SMM, bukan SAM. Saya berharap masyarakat tidak lagi menyebarkan fitnah yang merugikan pribadi maupun keluarga saya,” ujar Ustaz Solmed.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan penyebaran informasi yang tidak benar dapat dihentikan, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menyebarkan hoaks di ruang digital.
Langkah-Langkah yang Diambil Oleh Ustaz Solmed
- Ustaz Solmed melaporkan beberapa akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah
- Pihak kuasa hukum menggunakan dasar hukum Pasal 433 dan 434 KUHP
- Meminta pemilik akun untuk menghapus unggahan yang tidak benar
- Menyiapkan kemungkinan gugatan perdata terhadap pelaku
- Memberikan klarifikasi bahwa inisial SAM tidak terkait dengan dirinya
Penjelasan Ustaz Solmed
- Nama lengkapnya adalah Saleh Mahmud Munawir
- Inisial yang sebenarnya adalah SMM, bukan SAM
- Mengecam penyebaran fitnah yang merugikan diri dan keluarga
- Berharap masyarakat tidak lagi menyebarkan informasi palsu
Tujuan Laporan Hukum
- Menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar
- Memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menyebarkan hoaks
- Melindungi reputasi sebagai pendakwah
- Memastikan keadilan bagi klien dan keluarga










Leave a Reply