Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Alasan Kades Ajak Pengeroyok Sholawat, Pikirkan Nasib Keluarga Pelaku: Ingin Mengabdi

Kepala Desa yang Dikeroyok Memilih Mengambil Jalan Damai

Pada Rabu (15/4/2026), Sampurno, kepala desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi korban pengeroyokan menggunakan senjata tajam. Kejadian ini terjadi setelah ia mengalami cekcok dengan seseorang saat menghadiri acara pengajian di Kecamatan Ranuyoso pada Selasa (14/4/2026) malam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekitar 15 orang datang ke rumah Sampurno dan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan bahu kanan. Detik-detik kejadian sempat terekam kamera CCTV dan viral lewat media sosial.

Setelah dikeroyok dan dibacok, Sampurno langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haryoto Lumajang untuk mendapat pertolongan medis. Dari foto yang beredar, tampak korban menderita luka di bagian tangan dan kepala. Meski dalam kondisi terluka, Sampurno masih bisa tersenyum dengan kondisi kepala dan tangan diperban.

Menolak Pelaku Dipenjara

Bukannya marah karena alami luka-luka, Sampurno justru memikirkan nasib keluarga jika pelaku dipenjara. Ia ingin mengabdi kepada masyarakat usai celaka karena pengeroyokan itu. Dalam kesempatannya, Sampurno mengaku menolak para pelaku untuk dijebloskan ke penjara. Ia membuka diri kasus yang menimpanya bisa diselesaikan secara damai.

“Saya merasa iba jika para pelaku dipenjara bagaimana nasib keluarganya,” ujarnya. Sampurno juga berharap dalam waktu dekat bisa bertemu para pelaku. Ia tidak segan untuk duduk bersama hingga bershalawat bareng.

“Pertemukan saya kita bershalawat bareng. Cukup kita khotmil quran bareng di Pendopo Bupati, selagi umur saya masih ada, saya ingin mengabdi kepada masyarakat,” tegasnya.

Penangkapan 10 Orang Pelaku

Polisi dari jajaran Polres Lumajang sebelumnya sudah menangkap 10 orang pelaku. Mereka masing-masing berinisial GS, MB, GF, MS, JP, AN, FA, MS, SP, dan SJ. Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini. “Kami masih mendalami peran masing-masing. Beberapa pelaku telah mengaku melakukan kekerasan hingga mengakibatkan luka,” papar Alex.

Untuk sementara, para pelaku dijerat pasal 262 ayat 2 juncto pasal 307 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Nasional tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Alex menambahkan, kondisi korban kini sudah mulai stabil. Sampurno sendiri menderita luka bacok sedalam 0,5 centimeter di bagian kepala. Selain itu, ada luka sepanjang tiga sentimeter dan lebar 0,5 centimeter di tangan kanan.

Kronologi Kejadian

Kasubsi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto membeberkan kronologi kejadian yang menimpa korban. Semua bermula saat Sampurno berselisih dengan warga bernama Dani ketika pengajian beberapa waktu lalu. Dani diduga tersinggung dengan ucapan korban kala itu. Permasalahan keduanya berbuntut panjang dan mencapai puncaknya pada Rabu (15/4/2026) pukul 14.45 WIB.

Kediaman Sampurno didatangi belasan orang yang menggunakan mobil dan motor. “Sewaktu kades di rumahnya kedatangan tamu lebih kurang 15 orang, dengan menggunakan 2 unit mobil Toyota Terios dan Mobil merk Honda Station, serta beberapa pengendara roda dua,” katanya. Kedatangan mereka bermaksud mempertanyakan alasan kepada korban marah-marah ketika pengajian. Akan tetapi pertemuan tersebut berujung panas.

Terlihat jelas dalam rekaman CCTV korban dikeroyok hingga dibacok menggunakan celurit. “Melakukan pengeroyokan terhadap kades pakel dengan menggunakan sajam,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *