Bontang – Polres Bontang mengungkapkan hasil dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Januari hingga Maret 2026. Dalam kurun waktu tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus dengan total 24 tersangka yang ditetapkan.
Wakapolres Bontang, Kompol Ropiyani, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (20/4/2026), menjelaskan bahwa mayoritas tersangka yang ditangkap berada pada usia produktif, yaitu antara 21 hingga 50 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah Bontang.
Dari jumlah tersangka tersebut, sebanyak 23 orang bertindak sebagai pengedar, sedangkan satu orang lainnya merupakan pengguna. Hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan serta barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian.
Secara geografis, para tersangka tersebar di beberapa wilayah. Wilayah Bontang Selatan menjadi yang paling banyak dengan 11 orang tersangka. Disusul oleh Bontang Utara dengan lima tersangka, Bontang Barat dengan tiga tersangka, dan lima tersangka lainnya berasal dari Kecamatan Marangkayu.
Para pelaku menggunakan teknologi modern dalam menjalankan aksinya. Mereka memanfaatkan platform media sosial seperti WhatsApp dan Messenger untuk berkomunikasi. Modus yang digunakan adalah sistem jejak, di mana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung. Mereka hanya berkomunikasi melalui media sosial dan menggunakan handphone sebagai sarana transaksi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti. Di Bontang Selatan, terungkap lima kasus dengan barang bukti sabu seberat 28,3 gram. Di Bontang Utara, delapan kasus dengan 24,15 gram sabu dan 345 butir pil LL. Sementara itu, di Bontang Barat terdapat satu kasus dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 2,32 gram serta dua batang pohon ganja. Di wilayah Marangkayu, tiga kasus diungkap dengan barang bukti sabu seberat 15,5 gram.
Secara keseluruhan, total sabu yang disita mencapai 67,95 gram. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kompol Ropiyani menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Bontang. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri, keluarga, dan anak-anak dari ancaman narkoba.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya. Mereka menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
*











Leave a Reply