Uya Kuya Laporkan Akun Media Sosial Terkait Hoaks 750 Dapur MBG
Polisi telah menerima laporan resmi dari Uya Kuya terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyebutkan bahwa dirinya memiliki 750 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2746/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dan diterima pada Sabtu (18/4/2026).
Dalam laporan tersebut, Uya Kuya mengungkapkan kekecewaannya terhadap berita viral yang menyebar di media sosial. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut sepenuhnya tidak benar dan merugikan reputasinya sebagai seorang presenter sekaligus politisi.
Beberapa akun media sosial seperti @anggur4351 dan @panglimarakryat konoha disebut menjadi sumber penyebaran hoaks tersebut. Dalam postingan mereka, dikatakan bahwa Uya Kuya memiliki 750 dapur MBG yang memberikan penghasilan fantastis hingga Rp 4,5 miliar per hari.
Berikut adalah contoh narasi yang dipakai oleh akun-akun tersebut:
"Uya Kuya dengan 750 dapur MBG
750 × 6.000.000 = 4.500.000.000
Jadi hasilnya 4,5 miliar per hari.
Nikmat mana lagi yang kalian dustakan!?"
Tidak hanya itu, dalam unggahan tersebut juga terdapat foto Uya Kuya yang diedit dan digunakan untuk mendukung klaim tersebut. Hal ini membuat Uya Kuya merasa terganggu dan memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Penjelasan Uya Kuya Mengenai Hoaks Ini
Uya Kuya secara tegas membantah semua tuduhan yang disebarkan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki satu pun dapur MBG. Bahkan, ia menyampaikan kebingungan terhadap asal usul kabar tersebut.
“Saya tidak punya satu pun dapur MBG,” ujarnya. “Saya hanya memiliki satu dapur, yaitu dapur restoran saya di Benhil bernama Asli Rasa.”
Dalam sebuah video yang diunggah di media sosial, Uya Kuya menunjukkan dapur restoran miliknya. Dalam video tersebut, ia menjelaskan proses pembuatan makanan dan menekankan bahwa tidak ada hubungannya dengan program MBG.
Tindakan Hukum yang Diambil
Uya Kuya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan alasan adanya dugaan pelanggaran hukum terkait penyebaran informasi elektronik. Kasus ini merujuk pada beberapa ketentuan hukum, antara lain:
- UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE
- Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pihaknya membenarkan adanya laporan dari Uya Kuya. “Iya benar (Uya Kuya membuat laporan) penyebaran berita bohong,” katanya.
Tanggapan dari Pihak Keluarga
Dalam unggahan Instagram Story-nya, Uya Kuya memposting ulang unggahan sang istri, Astrid Kuya, yang menunjukkan jika dirinya sedang bertemu dengan pihak kepolisian. Dalam captionnya, ia menyampaikan pesan keras kepada penyebar hoaks.
“Siap siap mempertanggungjawabkan berita hoaks yang anda buat ya.”
Hal ini menunjukkan bahwa Uya Kuya bersikap tegas dalam menghadapi isu yang tidak benar dan akan memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menghadapi hoaks yang menyebar di media sosial. Uya Kuya tidak hanya melaporkan oknum yang menyebarkan berita palsu, tetapi juga memberi contoh bagaimana seseorang dapat mengambil tindakan hukum untuk melindungi reputasinya. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya.











Leave a Reply