Pengungkapan peran Hendra Lukmanul Hakim atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pakcik Hendra dalam jaringan bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor semakin mengemuka. Menurut pengakuan pihak kepolisian, Pakcik Hendra dianggap sebagai salah satu penyuplai utama sabu bagi jaringan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti adanya keterlibatan Hendra melalui sosok Teuku Zahrul Rahman. Dari pemeriksaan, polisi menemukan arus dana sebesar Rp 35,1 miliar yang masuk ke rekening milik Teuku Zahrul.
“Rekening Teuku Zahrul digunakan langsung oleh Pakcik Hendra untuk menerima pembayaran dari perantara Andre Fernando,” ujar Eko melalui keterangan tertulis, Ahad, 19 April 2026.
Menurut informasi yang dihimpun, Teuku Zahrul merupakan warga Aceh yang berasal dari kampung halaman yang sama dengan Pakcik Hendra. Namun, saat ini, Hendra diduga sedang tinggal di Malaysia.
Selain itu, Hendra juga menggunakan beberapa rekening lainnya seperti milik Lusiana, Ronny Ika Setiawan, dan Muhammad Jainun untuk menerima pembayaran dari The Doctor. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rekening tersebut guna memperdalam pola operasi dan transaksi yang dilakukan oleh Hendra.
Bareskrim sebelumnya telah mengidentifikasi sosok Hendra saat melakukan pemeriksaan terhadap The Doctor. Dalam pemeriksaan, Andre Fernando mengaku mengenal Hendra melalui seorang temannya bernama Hendro alias Nemo. Sementara itu, hubungan antara Andre dengan Tomy dimulai ketika ia bermain judi di Genting Highlands, Malaysia.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa melalui Hendra, Andre mendapatkan sabu seberat 5 kilogram dalam dua kali transaksi pada Februari 2026 dengan harga Rp 390 juta per kilogram. Andre kemudian menjual sabu tersebut kepada Arfan Yulius Law, yang kemudian mengedarkannya di Indonesia. Polisi sebelumnya telah menangkap Arfan alias Refan.
Arfan diketahui sebagai pengedar narkoba yang terafiliasi dengan Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Ko Erwin sendiri adalah bagian dari jaringan narkoba di Nusa Tenggara Barat yang terkoneksi dengan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Malaungi dan mantan Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro.
Selain sabu, Andre juga mendapatkan 500 pieces etomidate dari Hendra dengan harga Rp 1,6 juta per piece. Barang tersebut kemudian dijual kepada Ika Novita Sari alias Mami Mika pada Januari 2026. Mami Mika diketahui sebagai pengendali narkoba di diskotek Whiterabbit di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.
Tidak hanya itu, Andre juga menjual narkoba jenis happy five sebanyak 50 bungkus dari Hendra kepada Mami Mika pada Desember 2025. Pengungkapan ini menunjukkan betapa luasnya jaringan narkoba yang terlibat dalam kasus ini.











Leave a Reply