Kasus Pembunuhan Putri Apriyani: Terdakwa Alvian Maulana Sinaga Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Pembunuhan terhadap Putri Apriyani (24) yang dilakukan oleh mantan anggota Polri, Alvian Maulana Sinaga (23), telah memicu reaksi keras dari masyarakat dan pihak berwajib. Kasus ini kini tengah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu setelah sidang pembacaan tuntutan digelar pada Selasa (21/4/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alvian dengan hukuman penjara seumur hidup.
Pelaku Tidak Lagi Berstatus Anggota Polri
Alvian Maulana Sinaga adalah mantan anggota Polri yang telah dipecat dari jabatannya. Saat kejadian, ia masih berstatus sebagai Bripda di Polres Indramayu. Namun, setelah melakukan tindakan keji tersebut, ia dinyatakan sebagai pelaku yang harus bertanggung jawab atas perbuatan buruknya.
Sidang Pembacaan Tuntutan Digelar di PN Indramayu
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Alvian Maulana Sinaga digelar di PN Indramayu. Jaksa menilai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa sangat sadis dan direncanakan secara matang. Pada Agustus 2025 lalu, Alvian membunuh korban di sebuah kamar kos di Indramayu dan kemudian membakar jenazahnya, sehingga menyebabkan kebakaran di lokasi tersebut.
Enam Poin yang Menjadi Pertimbangan Jaksa
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengungkapkan bahwa ada enam poin utama yang menjadi pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan hukuman seumur hidup kepada Alvian. Berikut penjelasannya:
- Pertama, tindakan pembunuhan dilakukan dengan sengaja dan sudah direncanakan.
- Kedua, perbuatan tersebut meresahkan masyarakat dan viral di media sosial.
- Ketiga, saat melakukan tindak pidana, terdakwa masih aktif sebagai anggota Polri yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru membunuh.
- Keempat, terdakwa melarikan diri setelah melakukan tindak pidana, sehingga mempersulit proses penyidikan.
- Kelima, terdakwa mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membakar lokasi pembunuhan.
- Keenam, perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, yaitu saksi H Mahpudin dan Hj Nining selaku pemilik kos yang terbakar.
Harapan Keluarga Korban
Toni RM menyampaikan bahwa tuntutan hukuman seumur hidup itu mewakili harapan dari keluarga korban Putri Apriyani. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada JPU atas tuntutan yang diajukan. Meski demikian, Toni tidak menutup kemungkinan jika majelis hakim bisa menjatuhkan vonis lebih berat, seperti hukuman mati.
Perkembangan Kasus
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan terhadap Putri Apriyani terjadi di kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025). Setelah melakukan tindak pidana, Alvian melarikan diri dan akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat pada Sabtu (23/8/2025).











Leave a Reply