Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Terdakwa Kurir Sabu 10 Kg Divonis 20 Tahun di Medan

Pengadilan Medan Menghukum Kurir Sabu dengan Hukuman 20 Tahun Penjara

Seorang kurir narkoba yang ditangkap karena menyelundupkan sabu seberat 10 kilogram mendapatkan hukuman 20 tahun penjara dari pengadilan. Terdakwa bernama Saiful Bahri atau dikenal sebagai Pon, berusia 47 tahun. Selain dihukum penjara, ia juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Hakim yang memimpin persidangan, Eliyurita, mengatakan bahwa hukuman tersebut diberikan setelah menimbang berbagai pertimbangan. Dalam putusan yang dibacakan di ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/4/2026), terdakwa dihukum karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dan meresahkan masyarakat.

Namun, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam kasus ini. Salah satu hal meringankan adalah bahwa Pon belum pernah dihukum sebelumnya. Ia juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut.

Menurut pertimbangan hakim, Pon melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta beberapa ketentuan KUHP terbaru. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Belawan, yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

Kasus ini bermula dari penangkapan Rizky Ramadan Lubis alias Kiki pada 25 Juni 2025 di Jalan Medan Lubuk Pakam. Barang bukti yang ditemukan adalah hampir 200 gram sabu. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa narkotika tersebut berasal dari seorang buronan bernama Erwin Surya Darma alias Ewin alias Piranhazz, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan analisis teknologi informasi dan investigasi lapangan, aparat kepolisian mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Sumatera Selatan menggunakan mobil Toyota Avanza. Tim Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan ke wilayah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan mobil Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BK 1171 VN berhenti di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk. Ketika dilakukan penindakan, Redi yang berada di kursi penumpang depan mencoba melarikan diri, tetapi akhirnya berhasil diamankan.

Ia mengakui bahwa sabu tersebut berada di dalam mobil. Hasil penggeledahan menemukan koper berwarna biru di kursi belakang yang berisi 10 paket sabu dengan kemasan teh Cina merek Guanyinwang.

Dalam persidangan, diketahui bahwa Redi dijanjikan upah sebesar Rp300 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Palembang. Sementara itu, Saiful Bahri dijanjikan bayaran Rp100 juta untuk perannya dalam pengiriman barang haram tersebut.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *