Kasus Korupsi di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Dana Pungli Rp707 Juta
Sejumlah pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur kembali menghadapi permasalahan hukum terkait praktik pungutan liar (pungli) dalam penerbitan izin. Setelah sebelumnya beberapa tersangka ditetapkan sebagai pelaku korupsi, kini 19 staf atau pegawai di bagian pertambangan telah mengembalikan dana hasil pungli yang diduga berasal dari tindakan pemerasan kepada aparat penegak hukum.
Dana yang dikembalikan mencapai total senilai Rp707 juta. Proses pengembalian uang tersebut dilakukan oleh para pegawai baik yang berstatus kontrak, honorer maupun aparatur sipil negara (ASN). Hal ini menunjukkan adanya kesadaran dari sebagian pegawai untuk memperbaiki kesalahan yang mereka lakukan selama ini.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo Santoso menjelaskan bahwa aliran dana yang diduga berasal dari pungli tersebut dibagikan secara rutin kepada seluruh staf di bidang pertambangan. Pembagian dana ini dilakukan atas petunjuk tersangka AM, yang merupakan kepala dinas dan Kabid Pertambangan. Ia juga menyebutkan bahwa ada ketua kelompok perizinan yang bertugas mengatur distribusi uang tersebut.
“Ada aliran uang [hasil] pungli perizinan yang secara rutin dibagikan kepada seluruh staf di bidang pertambangan atas petunjuk tersangka AM. Jadi, ada ketua kelompok perizinan. Total sekitar 19 orang ya,” kata Wagiyo, Kamis (23/4/2026).
Selain itu, penyidik Aspidsus Kejati Jatim juga menemukan catatan atau disposisi mengenai arahan pembagian uang hasil kejahatan tersebut yang dituliskan oleh AM kepada OS. Dokumen ini ditemukan saat penggeledahan pada tanggal 20 April 2026 di ruang kepala dinas ESDM dan Kabid Pertambangan.
Tidak hanya dokumen, penyidik juga menemukan berbagai dokumen pengajuan perizinan oleh masyarakat yang secara sengaja ditahan meskipun persyaratan telah dipenuhi. Modus pungli ini adalah dengan tidak mengeluarkan izin meskipun semua syarat sudah terpenuhi.
Wagiyo menjelaskan bahwa dana hasil tindak pidana korupsi ini dibagikan setiap akhir bulan selama dua tahun terakhir. Jumlah yang diterima oleh masing-masing pegawai bervariasi sesuai dengan jabatan dan beban kerja. Rata-rata, jumlah yang diterima berkisar antara Rp750 ribu sampai dengan Rp2,5 juta.
Para pegawai yang telah menerima aliran dana tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini walaupun dana sudah dikembalikan dan disita oleh aparat penegak hukum. Dengan itikad baik, mereka diimbau untuk terus mengembalikan dana hasil pungli secara bertahap.
“Kami himbau seluruh staf pada bidang pertambangan tersebut beramai-ramai secara bertahap mengembalikan uang hasil pungli hari ini secara bertahap mereka nanti ke kantor kita mengembalikan [aliran dana hasil pungli]. Kemudian telah kita lakukan penyitaan,” ujar Wagiyo.
Kejati Jatim juga mengingatkan agar semua pihak tidak mencoba memengaruhi para saksi dan tersangka maupun menghilangkan barang bukti. Penyidik menegaskan bahwa mereka akan menjerat sosok-sosok yang nekat merintangi proses penyidikan dengan Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 mengenai perintangan penyidikan.
Lebih lanjut, Kejati Jatim mengimbau kepada segenap masyarakat yang merasa terhambat dalam proses pengajuan izin pertambangan dan air tanah di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur dapat menghubungi saluran siaga (hotline) 081-277-874-343 jika bersedia menjadi saksi dalam pengungkapan perkara tersebut.












Leave a Reply