KPK Mencegah Dua Tersangka Baru dari Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah pencegahan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Pencegahan ini berlaku sejak awal April 2026 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
Dua tersangka yang dilarang keluar negeri adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan bahwa pencegahan terhadap kedua tersangka tersebut telah dilakukan sejak awal April. “Sudah dicekal juga, awal bulan April,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat (24/4/2026).
Menurut Taufik, Asrul Azis Taba telah kembali ke Indonesia setelah sempat berada di Arab Saudi. “Sudah ada di Indonesia,” kata dia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tindakan pencegahan ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif. Tujuannya adalah agar para tersangka tetap berada di tanah air sehingga bisa dipanggil untuk pemeriksaan tanpa gangguan.
“Kegiatan pencegahan sudah dilakukan sejak awal April, guna memastikan para tersangka tetap berada di tanah air, sehingga bisa mengikuti proses penyidikan secara efektif,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yaitu Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan pembagian dan pengisian kuota haji tambahan. Selain itu, mereka juga disebut memberikan kickback kepada pihak Kementerian Agama (Kemenag).
-
Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:
-
KPK melakukan pencegahan keluar negeri terhadap dua tersangka baru.
- Tersangka yang dilarang keluar negeri adalah Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.
- Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji tambahan.
- Asrul Azis Taba diketahui telah kembali ke Indonesia setelah berada di Arab Saudi.
- KPK menegaskan bahwa pencegahan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif.
- Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
- Dua tersangka baru dari pihak swasta diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan dan memberikan kickback kepada pihak Kemenag.











Leave a Reply