Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Pelecehan Seksual



Pembentukan tersangka terhadap Ustaz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) dalam kasus dugaan pelecehan seksual telah resmi dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO). Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo dalam pernyataannya.

Menurutnya, proses penegakan hukum ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan berbagai tahapan penyidikan untuk memastikan perlindungan terhadap para korban. Meski demikian, detail lebih lanjut mengenai penetapan tersangka belum diungkapkan secara rinci.

Ustaz SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri pada bulan November 2025 atas dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki. Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, menyatakan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh SAM telah menyebabkan trauma berat pada para korban.

Selain itu, ada dugaan adanya intimidasi dari SAM atau pihak-pihak yang mewakilinya terhadap korban agar tidak melanjutkan kasus ini. Bahkan, terdapat indikasi upaya suap kepada para korban.

“Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga diminta untuk tidak membuka perkara ini. Ada juga upaya memberikan dana agar kasus ini tidak berlanjut, baik oleh terduga maupun utusannya,” jelas Achmad Cholidin.

Sementara itu, Ustadz Abi Makki selaku saksi menyampaikan bahwa pada tahun 2021, SAM diduga melakukan pelecehan terhadap para santri. Saat itu, para korban bersama guru dan tokoh agama melakukan tabayyun hingga SAM akhirnya meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Namun, bukannya bertaubat, pada tahun 2025, para guru justru mendapatkan pengakuan dari santri bahwa SAM kembali melakukan tindakan serupa. Akibatnya, dibuat laporan ke Bareskrim Polri mengenai dugaan pelecehan yang dilakukan oleh SAM terhadap para santri.

Pada tanggal 2 April 2026, Komisi III DPR RI menggelar rapat tertutup bersama pihak kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta perwakilan keluarga korban. Rapat ini bertujuan untuk membahas kasus ini secara lebih mendalam.

Setelah rapat, Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menyatakan bahwa dalam kasus ini terdapat beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

“Beberapa lokasi kejadian ada di Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, dan Mesir,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *